Tafsir

Tuhan, Perkenankanlah (Bagian 3)

Doa saat sholat Jum'at di Teheran Iran (sumber foto : Wikipedia)

Kalangan Ahlus Sunnah punya pendapat  yang beragam tentang amin. Bagaimana dengan kalangan Syiah Iran dan Syiah Yaman?

Amin di kalangan Syiah

Tetapi, tentang amin, kalangan mazhab Maliki punya pendapat khas. Menurut mereka, hanya makmum membaca amin. Imam tidak. Malik sendiri meriwayatkan , juga dari sumber pertama Abu Hurairah, sabda Rasulullah s.a.w: “Bila ia mengucapkan—yakni imam—wa ladh dhalliin, ucapkanlah oleh kamu semua aamiin.”  Mereka juga mengambil hadis Abu Musa r.a. dalam , “Dan bila ia membaca wa ladh dhallin, ucapkanlah oleh kamu semua aamiin.” (Ibn Katsir, I:31). Jadi yang dibaca imam wa ladh-dhallin, bukan amin.

Imam Al-Hasan al-Bashri sudah lebih dulu berpendapat seperti itu. Adapun yang masyhur dari pendapat Abu Hanifah ialah, imam membaca amin tetapi lirih (sirri), sesuai dengan satu riwayat Anas r.a. dari Nabi s.a.w. Sementara itu mazhab Syafii mengeraskannnya persis yang dituturkan Wail ibn Hajar dalam riwayat Muslim: “Bila beliau (Nabi s.a.w.) membaca waladh dhallin, beliau mengucapkan amin dengan mengangkat suara beliau.” (Maraghi, I:38-39).

Begitulah keyakinan berbagai kalangan Ahlus Sunnah. Berbeda dengan Syiah. Dalam kelompok ini tidak ada bacaan amin. “Tidak diperkenankan, di kalangan kita, pembaca Fatihah mengucapkan amin ketika menutup surah ini,” demikian Abu Jafar Muhammad ibn Al-Hasan Ath-Thusi, mufasir dan khususnya pengarang dua dari empat himpunan hadis umat Syiah Imamiah Itsna ‘Asyariah (Syiah Iran). Bahkan, kata tokoh besar yang bergelar Syaikhut Thaifah (w. 460 H.) ini,  “Kalau ia membacanya dengan sengaja di dalam salat, batal salatnya.”

Alasannya adalah logika. Pertama, amin itu ucapan yang tidak berhubungan dengan salat. Dan kedua, ia hanya berfaedah untuk mengamini (menguatkan;pen.) yang sebelumnya. Dan kalau yang sebelumnya itu dimaksudkan sebagai doa, si pembaca Fatihah jadinya bukannya membaca Quran tapi berdoa. Maka batallah salatnya. Sedangkan kalau ia bermaksud membaca Quran, ia bukan berdoa, jadi tidak sah membaca amin. Lalu bila ia memaksudkan kedua-duanya, maka menurut para ahli Ushul Fiqh (Islam Syiah), dua makna yang berbeda tidak bisa dimuatkan dalam lafal yang satu … karena itu tidak diperkenankan. (Ath-Thusi, At-Tibyan fi Tafsiril Quran, I:46).

Bagi yang menolak kesimpulan seperti itu, dasar yang dipakai bukan pemikiran. Melainkan hadis. Ke dalam golongan ini termasuk kalangan Syiah Zaidiyah alias “Syiah yang Sunni” (Syiah Yaman). “Ketahuilah,”  kata ulama besar mereka, Muhammad ibn Ali ibn Muhammad Asy-Syaukani (w. 1250 H.), “bahwa Sunnah yang sahih dan gamblang, yang kita dapati secara mutawatir, sudah menunjukkan disyariatkan melafalkan amin sesudah pembacaan Fatihah.” Lalu Syaukani menderetkan berbagai hadis yang sudah kita cantumkan—dan masih ditambahinya.

Antara lain, pertama, riwayat Thabrani dan Baihaqi, yang satu lafalnya menyatakan bahwa Rasulullah s.a.w. “membaca rabbigfir lii, aamiin”. Kedua, riwayat Waki’ dan Ibn Abi Syaibah dari Abi Maisarah, yang menyebutkan bahwa pada ketika Jibril membacakan Fatihatul Kitab kepad Nabi, dan sampai pada waladh dhallin, Jibril berkata: “Ucapkan, amin.” Maka kata Nabi,” Amin.” Ketiga, riwayat Dailami dari Anas r.a. Katanya, “Rasulullah s.a.w bersabd, ‘Barangsiapa membaca bismillahir rahmanir rahim, kemudian membaca Fatihatul Kitab, kemudian mengucapkan amin, tidak ada malaikat di langit yang dekat dekat dengan Allah (yang dikasihi Allah) yang tidak memohonkan ampun untuk dia’.” (Syaukani, Fathul Qadir, Al-Jami’ baina Fannair Riwayah wad Dirayah min ‘Ilmit Tafsir, I:26). Bersambung

Penulis: Syu’bah Asa (1941-2011), pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi dan Asisten Pemimpin Umum Panji Masyarakat; Sumber: Panjimas, 9-22 Januari 2003

About the author

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda