Ada seorang pendeta yang dulunya muslim. Dia berasal dari Sumatera, dan kini tinggal di luar daerah. Dia punya tekad untuk mengkristenkan orang sekampungnya. Tak Cuma tekad,, dia pun telah melakukan usaha-usaha tertentu untuk mewujudkan tekadnya itu.
Kebetulan saya membaca komentar Gus Dur mengenai soal ini di sebuah koran Ibu Kota beberapa waktu lalu (sekitar Agustus 1999-red). Sebenarnya di situ beliau berbicara tentang kebangsaan. Pembicaraan itu menggiringnya untuk menyinggung soal betapa sulitnya memilih antara yang partikular dan yang universal. Dia memberi contoh: “Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) PBB menyatakan pindah agama adalah hak seseorang, sementara hukum Islam menyatakan pindah agama itu murtad sehingga dihukum mati,” katanya.
Yang saya ingin tanyakan, apa dan bagaimana sebenarnya murtad itu? Kalau betul orang murtad itu harus dibunuh, haruskah itu dilaksanakan di bumi Pancasila ini? Padahal kan tindakan itu dinilai menyalahi hak asasi manusia. Apakah hukuman itu lalu memecahkan masalah tarik-menarik antara yang partikular dan yang universal.
Ali Husaini
Jakarta
Jawaban:
Prof. Dr. Fathurrahman Djamil, M.A. (waktu itu Dekan FAI Universitas Muhammadiyah Jakarta, kini Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta)
Murtad pada dasarnya diatur dalam ayat 217 surah Al-Baqarah: “Siapa yang keluar dari agama Islam kemudian dia meninggal dalam keadaan kafir, maka gugurlah semua amalnya, dan di neraka dia tinggal selamanya.” Jadi sanksinya moral dan dengan akhirat.
Tidak ada dalil eksplisit dalam Alquran yang mengatur orang yang beralih agama harus dibunuh. Tetapi beberapa hadis Nabi menegaskan hal itu. Misalnya sabda beliau: “Orang yang murtad dianjurkan bertobat. Kalau ia tak mau bertobat dan tetap pada pendiriannya (murtad), maka dia harus dibunuh.” (riawayat Ath-Thabrani).
Ada hadis yang lebih umum lagi, diriwayatkan kelompok ahli hadis kecuali Imam Muslim. Bunyinya: “Siapa yang beralih dari Islam ke agama lain, bunuhlah dia.” Atas dasar itu, maka seorang yang murtad harus dihukum mati.
Dalam konteks pertanyaan yang Anda ajukan, harus dibedakan dua aspek. Pertama, alih agama. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa beragama atau memilih agama itu hak individu. Bahwa orang mau memeluk atau tidak memeluk agama apa pun, sebelum Islam, itu hak yang bersangkutan. Kalau Nabi mengatakan, “Siapa yang pindah agama harus dibunuh”, itu lebih berorientasi pada aspek “politik”. Kalau murtad atau kafirnya yang bersangkutan bersifat individual dan tidak berakibat pada orang lain, menurut pemahaman saya, kembali kepada ayat Alquran, bahwa dia jelas berdosa, amal baiknya luruh dan diganjar neraka. Tapi di dunia ia tak masuk kategori harus dibunuh.
Lain halnya kalau orang yang sudah keluar dari Islam itu lantas menyebarkan permusuhan dengan memurtadkan kaum muslimin, jelas dia pantas dikenai sanksi hukum. Bukan lantaran pindah agamanya, tapi karena tindakan subversifnya itu.
Ini pernah dilakukan pada masa kekhalifahan Umar ibn Khththab. Ada seseorang di zaman itu yang mengatakan tidak percaya kepada Rasululah dan menghina beliau. Khalifah Umar menetapkan, yang bersangkutan pantas dihukum bunuh lantaran penghinaannya kepada Rasul, bukan lantaran keluar dari Islam.
Dalam konteks Indonesia, mestinya diberikan hukuman setimpal kepada yang berbuat demikian. Kalau perlu, dijerat dengan ketentuan hukum karena telah memaksakan suatu agama kepada orang yang sudah beragama. Di Indonesia, itu jelas tidakan subversif.
Masalah partikular dan universal, sebenarnya bisa dipahami sebagai sebuah wacana pemikiran Islam. Paradigma pemikiran seperti itu tidak hanya dilontarkan Gus Dur. Dalam wacana pemikiran hukum Islam, ada Abdullahi An-Na’im yang lebih ilmiah. Ia mengatakan, ayat-ayat yang universal, berhubungan dengan hak asasi manusia, terlihat pada periode Mekah. Di sana berlaku kebebasan beragama, dan tak ada hukuman mati. Ayat “Lakum dinukum waliyadin (Bagimu agamamu, bagiku agamaku)”, misalnya, turun di Mekah. Sementara ayat-ayat yang turun di Madinah, menurut pemikiran An-Na’im, sudah berorientasi pada aspek atau pengaruh politik. Maka, kalau ada yang keluar dari Islam, harus dibunuh karena ada kekhawatiran menyebarkan rahasia yang dimiliki kaum muslimin.
Alangkah baiknya kita merujuk kepada Alquran bahwa murtad itu berdoa. Tetapi apakah dia pantas dihukum mati atau tidak, itu tergantung pada aktivitas dia setelah keluar dari Islam.***