Mutiara

Bekas Telapak Syekh Arsyad

Muhammad Arsyad Banjar bukan hanya pengarang kitab yang sampai sekarang dipelajari. Ia membangun dan mengembangkan wilayah permukiman baru, lengkap dengan irigasinya.

Tiada maujud melainkan Dia. Tiada wujud lainnya. Tiada aku melainkan Dia, dan aku adalah Dia.

Haji Abdul Hamid tidak hanya menyebarkan kepercayaan wahdatul wujud itu—ajaran Ibn Arabi yang konon dibawa ke Nusantara oleh Syamsuddin As-Samatrani dan Hamzah Fansuri dari Kesultanan Aceh.  Ia juga mengecam pelajaran orang yang, katanya hanya kulit, syari’at, belum sampai ke “isi” alias hakikat.

Ketika Sultan meminta guru tasawuf itu menghadap bawahannya sama dengan yang diceritakan tentang jawaban Syekh Siti Jenar ketika dipanggil Kesultanan Demak. “Di sini tidak ada Haji Abdul Hamid. Yang ada Tuhan,” katanya  kepada sang suruhan. Ketika opas yang lain memohon supaya “Tuhan” datang ke Istana, Wak Haji menjawab, “Tuhan tidak bisa diperintah.” Akhirnya sultan Tamjidullah atas fatwa Syekh Muhammad Asyad Banjar, menghukum mati Haji Abdul Hamid. Kuburnya konon masih ada, beberapa kilometer dari Dalam Pagar—sebuah kawasan Martapura, ibu kota Kesultanan Banjar dahulu.

Toh tidak begitu jelas, apakah kisah Haji Abdul Hamid yang terdapat dalam riwayat Arsyad Al Banjari (1710-1812) itu memang terjadi. Sebab, meski tidak sedramatis riwayat Syekh Siti Jenar, cerita dari Kalimantan Selatan itu disebut-sebut hanya reproduksi saja dari legenda mistikus panteis Al-Hallaj versi Jawa itu.

Arsyad, pengarang Sabilul Muhtadin, kitab fikih seetebal 500 halaman folio yang ditulis dalam bahasa Melayu (Jawa) tulisan Arab itu, sebenarnya juga orang tasawuf. Ia mempraktekkan ajaran al-Ghazali. Bahkan di Mekkah, bersama Abdussamad Al-Falimbani, Abdul Wahab Bugis, dan Abdurrahman Misri, ulama kondang asal Betawi, Arsyad pernah belajar tasawuf kepada penegak tarekat Sammaniah sendiri, Syekh Abdul Karim As-Sammani. Menurut Zafry Zamzam, penulis riwayatnya, Syekh juga mengarang kitab tasawuf. Tajuknya Kanzul Ma’rifah (Gudang Makrifat).

Muhammad Arsyad masuk lingkungan Istana Banjar pada usia 7-8 tahun. Latar belakang keluarganya tidak begitu jelas. Hanya, tradisi lisan menyebut waktu itu Arsyad sudah mampu membaca al-Quran dengan sempurna, dan Sultan Tahilullah terkesan oleh kecerdasannya. Sultan sendirilah yang minta kepada orangtua Arsyad agar anak itu dididik di Istana bersama anak-anak dan cucu-cucu keluarga kerajaan. Sultan pula yang menikahkannya dengan seorang perempuan bernama Bajut. Hanya, ketika istrinya mengandung, Arsyad minta dikirim belajar ke Mekah, masih dipelihara oleh seorang syekh yang juga asal Banjarmasin.

Sekitar 30 tahun Arsyad belajar di sana. Di masa-masa akhir studinya diberi izin mengajar di Masjidil Haram, selain memberi fatwa. Salah satu persoalan yang pernah dikemukakan kepadanya apakah Sultan Banjar berhak menghukum orang yang tidak melaksanakan solat Jumat dengan pembayaran denda kepada Sultan. Itu lalu dimuat dalam kitab Fatwa, karangan gurunya, Syekh Sulaiman Kurdi. Sebelum pulang ke Tanah Air, 1773. Arsyad sempat beberapa tahun pindah belajar ke Madinah, antara lain pada Ibrahim Az-Zamzam, yang mengajarinya ilmu Falak, yang kelak menjadi salah satu keahliannya.

Syekh tidak langsung ke Martapura. Ia mampir ke Batavia dua bulan, atas permintaan Abdurrahman Al-Misri tadi. Di sini ia antara lain membetulkan arah kiblat beberapa masjid. Di mihrab Masjid Jambatan Lima, misalnya, tertera catatan dalam bahasa Arab bahwa arah kiblat masjid itu diputar 245 derajat oleh Syekh Muhammad Arsyad Banjar.

Di Martapura Syekh disambut meriah oleh Sultan Tamjidullah. Ikut pula, bersama Syekh Abdul Wahab Bugis, kawan yang di Mekah dulu ia kawinkan dengan putrinya yang in absentia, Syarifah namanya. Hanya saja, di Tanah Air ternyata Syarifah juga menikah, dengan Usman, bahkan sudah punya anak. Yang menikahkannya Sultan sendiri, selaku wali hakim. Pada tempatnya masing-masing, kedua perkawinan itu terhitung sah. Tapi bagaimana Syekh Arsyad Banjari mengambil keputusan hukum?

Sungguh unik. Ia memeriksa saat terjadinya kedua perkawinan itu, berdasarkan keahliannya dalam ilmu falak dan mengingat perbedaan waktu antara Martapura dan Mekah. Dan, hasilnya menunjukkan bahwa pernikahan yang di Mekah berlangsung hanya beberapa saat sebelum yang di Martapura. Atas dasar ini perkawinan Syarifah-Usman diputuskan, dan Abdul Wahab ditetapkan sebagai suami Syarifah. Demikian cerita rakyat. Tidak seorangpun dianggap berdosa. Malahan kelak Syekh mengangkat cucunya yang dan perkawinan Syarifah-Usman sebagai mufti pertama Kesultana Banjar Selatan. Selanjutnya posisi ini selalu diduduki oleh keturunan Arsyad.

Arsyad sendiri, meski penasihat Sultan, tidak tinggal di lingkungan istana. Ia menempati tanah kosong di pinggiran kota, yang oleh Arsyad dipagari lebih dulu sebelum di dalamnya dibangun pemukiman. Sampai sekarang desa ini disebut Pagar Dalam. Di daerah “transmigrasi” inilah Syekh bersama menantunya menggali saluran air baru untuk irigasi, sehingga kampung di daerah itu berkembang menjadi delapan buah. Salah satunya dinamakan Sungai Tuan, sebagai peringatan atas jasa Syekh. Adapun kitab karangannya, Sabilul Muhtadin lil Tafaqquh fi Amirid-Din “Jalan Segala Mereka yang Beroleh Petunjuk bagi yang Menghasilkan Fikih pada Pekerjaan Agama”, demikian artinya menurut bahasa Syekh sendiri, sampai sekarang tetap bisa anda jumpai di toko-toko kitab. Judul kitab itu sendiri dijadikan nama Masjid Agung Banjarmasin.

About the author

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda