Ads
Mutiara

Antara Mekah dan Beograd

Bagaimana menyatunya dua ruh dan badan yang berdekatan. Tentang intervensi Khalifah Abdul Malik dan Bung Karno dalam urusan asmara.

Dari Abu Ubaidah.  Abdul Malik ibn Marwan naik haji bersama Khalid ibn Yazid, seorang penggede Umayyah yang juga disegani Khalifah. Ketika sedang tawaf, mendadak mata Khalid terpaut pada Ramlah binti Az-Zubair ibn Al-Awwam. Seketika itu juga Khalid jatuh. Sangat berat, sampai-sampai cucu Muawiyah yang satu itu tidak mampu menguasai hatinya. Hingga musim haji selesai dan Abdul Malik hendak pulang, Khalid menolak ikut. Merasa ada yang aneh, Abdul Malik mengirim utusan untuk menanyakan perihal saudaranya itu. Khalid pun mendatangi Abdul Malik. Katanya:

“Amirul Mukmin, aku melihat Ramlah sedang tawaf dan mendadak pikiranku jadi kacau. Demi Allah, karena aku tidak mengatakan gejolak dalam diriku, aku jadinya sulit menguasai kesabaranku. Kucoba memejamkan mata, tidak bisa. Kuhibur-hibur hati, sami mawon. Tetap tidak bisa.”

Lama juga Abdul Malik terhenyak mendengar kata-kata itu. “Sebelum ini saya tidak berani berkata bahwa cinta bisa menawan orang seperti kamu,” katanya kemudian.

“Justru aku sendiri yang heran mengapa Anda heran kepada saya,” jawab Khalid, yang kemudian bicara soal cinta dalam pandangan penyair dan orang-orang Arab. “Pokoknya begini, Amirul Mukminin. Saya itu  tidak pernah melontarkan pandangan mata sehingga saya dikuasai kehendak menggebu-gebu seperti ini. Sementara, saya juga takut melakukan dosa.”

Abdul Malik senyum-senyum saja. Lalu, “Apa benar, itu semua terjadi pada dirimu?”

“Demi Allah, saya tidak pernah mengalami cobaan seberat ini.”

Abdul Malik pun menemui keluarga Al-Awwam, meminang Ramlah. Tapi apa kata Ramlah sendiri?

“Demi Allah, saya tidak mau. Atau jika dia mau, maka dia harus menceraikan istrinya.”

Benar saja, dan Khalid pun pindah ke Syam bersama Ramlah. “Gelang para wanita bergemerincing indah, tak semerdu gemerincing gelang Ramlah,” kata Khalid dalam salah satu syairnya. Dahysat!

Dari Saifuddin Zuhri, mantan menteri agama. Di tengah KTT Nonblok, September 1961, di Beograd, dua mahasiswa Indonesia datang menemui Bung Karno di penginapannya di Metropole Hotel. Mereka, Tirmizi Rangkuti dan Anis, datang naik kereta api dari Praha ke Beograd, minta supaya diizinkan menikah. Sudah cukup lama Tirmizi dan Anis berpacaran, dan kedua orangtua mereka sudah setuju. Rupanya Kedubes kita di Praha tidak berani memberi izin karena Menteri P dan K melarang mahasiswa yang sedang tugas belajar untuk menikah. “Untuk mencari jalan keluar, Presiden memanggil Sri Sultan Hamengkubowono IX, Chaerul Saleh, Letjen Gatot Soebroto, dan aku di kamar hotel,” kata Saifuddin, yang sempat menikahkan BK dengan Haryati dan beberapa tahun kemudian dengan Ratna Sari Dewi.  Kedua mahasiswa itu juga diikutsertakan dalam pertemuan.

“Bagaimana pendapat saudara-saudara? tanya BK. Yang ditanya saling pandang, tapi rupanya banyak yang tertuju pada Saifuddin, yang dipandang lebih ngerti agama.

“Nikahkan saja mereka” kata Saifuddin Zuhri, yang waktu itu menjabat anggota DPA.

“Alasannya?” tanya Chaerul Saleh

“Mereka saling mencintai dan bertekad untuk menikah sampai berani menempuh perjalanan jauh Praha-Beogard. Lagi pula, kedua orangtua mereka sudah setuju,” jawab Saifuddin

“Tapi larangan Menteri P dan K itu, bagaimana?” tanya Gatot Soebroto.

“Menurut interpretasiku, larangan itu jika melangsungkan pernikahan dengan gadis atau pemuda asing. Kalau sama-sama Indonesia mengapa dilarang?” kata Saifuddin.

“    Lha, sekarang kalau misalnya dilarang, sekali lagi misalnya, apa akibatnya?” kata BK

“Ya, bisa kita perkirakan apa, bermacam-macam hal bisa terjadi…” ujar Saifuddin, datar.

“Penghulunya siapa” tanya Chaerul Saleh.

“Presiden” jawab Saifuddin, seraya menjelaskannya dari segi pandangan hukum Islam. Yakni, khalifatullah atau presiden dalam hal ini yang harus bertindak sebagai wali sekaligus menikahkan seorang wanita yang tidak punya wali nasab, atau jauh dari walinya.

“Kalau saya menyerahkan tugas wali dan untuk menikahkan kepada Anda bagaimana?” kata BK

Saifuddin Zuhri siap melaksanakan perintah Presiden yang memberikan kuasa atas nama Wali Hakim. (Bagaimana kalau presidennya perempuan, apakah dia bisa bertindak sebagai wali hakim?). Karena acara nanti malam kosong, BK minta Sekretaris Negara Muhammad Ichsan menyiapkan tempat untuk “pernikahan dua anak kita ini”. BK juga memerintahkan staf kepresidenan mengajak kedua calon mempelai belanja ke toko untuk keperluan pengantin sekadar yang penting-penting saja. Resepsi berlangsung di ruangan Suite Room Presiden Soekarno yang, bersama HB IX, bertindak sebagai saksi pernikahan. Hadir anggota delegasi Indonesia, staf KBRI Boegrad, dan sejumlah mahasiswa yang ada di Beograd. Suprise!

Dari Ibnu Abbas r.a Rasululullah Saw bersabda: “Tidak ada yang bisa dilihat (lebih indah) oleh orang-orang yang saling mencintai seperti halnya pernikahan.”

Kata Ibnu Qayyim, ahli kejiwaan dan murid besar Ibn Taimiyah, para ilmuwan dan dokter serta kalangan lainnya telah sepakat bahwa kesembuhan sakit cinta adalah menyatunya dua ruh dan badan yang saling berdekatan.

Ahmad ibn Hanbal, imam kaum “fundamentalis” yang terkenal amat serius itu, ternyata “bapak penganjur” pernikahan. Dia melarang orang hidup membujang dan menyendiri, supaya tekun beribadah kepada Allah. “Barangsiapa tidak menyukai sunnah Nabi s.a.w. berarti dia tidak berada di atas kebenaran. Ketika Ya’qub ditimpa musibah dan penyakit, beliau tetap menikah dan punya anak.”

Tentang Penulis

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading