Ads
Mutiara

Sang Bapak Fikih Indonesia

Menurut Hasbi ash-Shiddieqy, poligami bukan suatu hukum yang tetap, tetapi dapat berganti-ganti: dari boleh ke makruh, dan dari makruh kepada haram. Mengapa umat Islam Indonesia tidak bisa membedakan antara syariat yang diwahyukan dan fikih hasil ijtihad ulama?

“[Kerusakan-kerusakan akibat poligami] menimbulkan suatu kepercayaan bahwa tak bisa kita mengharap pendidikan yang sempurna dalam masyarakat yang berpoligami. Rumah yang dikendalikan dua istri tidak akan teratur. Bahkan para suami mungkin dengan bantuan istri-istrinya merusakkan rumah tangga, seolah-olah masing-masing mereka menjadi seteru bagi yang lain. Kemudian anak-anak itu pun  satu sama lain bermusuh-musuhan. Maka dengan demikian berpindahlah kerusakan poligami dari perseorangan kepada rumah tangga, dari rumah tangga ke masyarakat.”

Yang menuliskan itu  seorang ulama terkemuka dari Aceh,  Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy, dalam sebuah  risalah berjudul Polygami Menurut Hukum Islam. Risalah setebal 60 halaman ini diterbitkan oleh Penerbit Bulan Bintang pada tahun 1955.  Guru besar hukum Islam IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta  ini  mengakui bahwa pada permulaan Islam poligami memiliki beberapa faedah, di antaranya yang terpenting ialah mencari keturunan dan perbesanan yang menguatkan golongan. Berkata Hasbi, “Dan tidak ada pada masa itu kemelaratan sebagaimana sekarang. Sekiranya kita analisakan bencana-bencana yang timbul dari poligami bangunlah bulu kuduk daripadanya. Memang poligami itu berlawanan dengan asal thabi’at kerumahtanggaan. Menurut asal thabi’at seorang suami cukup dengan seorang istri dan seorang istri cukup dengan seorang suami.”

Hasbi juga menegaskan bahwa poligami bukan suatu hukum yang tetap, tetapi dapat berganti-ganti: dari boleh ke makruh, dan dari makruh kepada haram. Dan ulul amri, sebagaimana yang dikehendaki Tuhan, kata Hasbi, harus menentukan hukum       poligami sesuai dengan keadaan masanya. Karena itu pula, menurut pemuka “fikih Indonesia” ini, tuntutan-tuntutan dari sebagian masyarakat yang menghendaki supaya poligami dilarang, tidak dapat dikatakan menentang  agama, karena mereka menuntut itu atas dasar kerusakan-kerusakan yang mereka alami dalam masyarakat. “Dari karena       itu, tepatlah kalau dikatakan poligami itu suatu perbuatan yang pada asal-asalnya makruh, sebaik-baiknya mubah, yang berpindah kepada haram… Apabila telah nyata bahwa masyarakat telah menyimpang jauh dari syarat-syarat yang diperlukan untuk poligami dan telah mempergunakan poligami jalan memenuhi hawa nafsu, bolehlah ulul amri  melarang perbuatan tersebut untuk waktu yang tertentu.”

Hasbi Ash-Shiddieqy adalah ulama, ahli hadis, pendidik dan pengarang. Ia pernah menjadi dekan Fakultas Syariah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, dan rektor Universitas Al-Irsyad. Ia juga guru besar bidang ilmu hadis dan hukum Islam, dan pengajar di berbagai perguruan tinggi Islam Indonesia. Ia lahir pada 10 Maret 1904 di Lhokseumawe, Aceh Utara, dan wafat di Jakarta pada 9 Desember 1975.

Tidak kurang dari 96 buku yang ditulis Hasbi. Sebagian besar karyanya tentang fikih, hadis, tafsir, tauhid (ilmu kalam), selebihnya tema-tema yang bersifat umum. Karya-karya tulis Hasbi yang popular antara lain; Tafsir An Nur, 30 jilid; Tafsir Al Bayan, 4 jilid; Sejarah dan Pengantar Ilmu Tafsir/Al-Qur’an; Ilmu-Ilmu Al-Qur’an; Majmu’ah Ahaditsil Ahkaam (Kumpulan Hadist-Hadits Hukum), 11 jilid; Mutiara Hadits, 7 jilid; Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, 8 jilid; Pokok-Pokok Ilmu Dirayah Hadits; Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hadits; Riwayat Tokoh-Tokoh Hadits; Pengantar Ilmu Fikih; Pengantar Ushul Fikih; Pengantar Hukum Islam; Pengantar Ilmu Perbandingan Mazhab, 2 jilid; Falsafah Hukum Islam; Fikihul Mawaris; Peradilan dan Hukum Acara Islam; Pengantar Ilmu Perbadingan Mazhab; Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid /Kalam; Sejarah dan Pengantar Ilmu Tasawuf

Menurut Prof. H.A. Mukti Ali, Hasbi adalah seorang pembaharu dalam pemikiran Islam di Indonesia. Dia telah memperbarui Islam Indonesia dengan jalan menciptakan “Fikih Indonesia”, yaitu fikih yang ditetapkan sesuai dengan kepribadian Indonesia, sesuai dengan tabiat dan watak Indonesia. Hasbi berpendirian bahwa syariat Islam bersifat dinamis dan elektis, sesuai dengan perkembangan masa dan tempat. Syariat Islam yang bersumber dari wahyu ini kemudian dipahami oleh umat Islam melalui metode ijtihad untuk dapat mengantisipasi setiap perkembangan yang timbul dalam masyarakat. Ijtihad inilah yang kemudian melahirkan fikih. Akan tetapi menurut Hasbi, banyak umat Islam, khususnya di Indonesia, yang tidak membedakan antara syariat yang berlangsung berasal dari Allah SWT., dan fikih yang merupakan pemahaman ulama mujtahid terhadap syariat tersebut. Selama ini terdapat kesan bahwa Islam Indonesia cenderung menganggap fikih sebagai syariat yang berlaku absolut. Akibatnya, kitab-kitab fikih yang ditulis imam-imam mazhab dipandang sebagai sumber syariat, walaupun terkadang relevansi pendapat mereka ada yang perlu dikaji ulang karena hasil ijtihad mereka berbeda dengan kondisi masyarakat kita sekarang. Sebagai alternatif terhadap sikap tersebut, Hasbi engajukan gagasan perumusan kembali fikih Islam yang berkepribadian Indonesia. Menurut dia,  umat Islam harus dapat menciptakan hukum fikih yang sesuai latar belakang sosio kultur dan religi masyarakat Indonesia.Menurut Hasbi, ijtihad  dapat terlaksana dengan efektif kalau dilakukan  secara kolektif (ijtihad jama’i ). Anggotanya tidak hanya dari ahli agama, tetapi juga melibatkan berbagai kalangan lainnya, seperti ekonom, dokter, budayawan, dan politikus, yang mempunyai pemikiran dan  wawasan terhadap permasalahan umat Islam. Orang-orang yang duduk dalam lembaga ijtihad kolektif ini berusaha memberikan kontribusi pemikiran sesua dengan keahlian dan disiplin ilmu masing-masing. Dengan demikian rumusan ijtihad yang diputuskan oleh lembaga ini lebih mendekati kebenaran dan jauh lebih sesuai dengan tuntutan situasi dan kemaslahatan masyarakat.

Tentang Penulis

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda