Ads
Tasawuf

Empat Syarat Plus untuk Tobat

Tidak mudah melakukan tobat atas dosa-dosa sosial. Selain diperlukan keihlasan, juga keberanian. Tetapi alih-alih menyesal,  para pelakunya di sini merasa dizalimi.

Diriwayatkan,   Abu Lubabah mengikatkan diri ke tiang masjid dan mogok makan. Sahabat Nabi ini bukan hanya menyesali perbuatan-perbuatan maksiatnya, tetapi juga jengkel pada dirinya sendiri. Nabi pun  tidak menolak  tindakan sahabat itu. Menurut sebagian ulama, hal itu menunjukkan bahwa orang boleh menampakkan sesal, kesedihan, keputusasaan atau kegelisahan atas perbuatan maksiatnya, dengan mencela dan menyengsarakan diri sendiri. Dalam rangka tobatnya itu, Abu Lubabah tidak hanya melakukan penyengsaraan diri, tetapi mengirinya dengan menyedekahkan hartanya. Konon, ketika dulu berhaji, Guruh Sukarno dikabarkan berjalan kaki dari Mekah ke Arafah dan Mina guna menguatkan doa bagi pengampunan ayahnya, Bung Karno.   Tapi apa itu tobat, dan apa syarat yang harus dipenuhi agar tobat seseorang diterima?

Para ulama,yang klasik (salaf)  maupun yang lebih belakangan (khalaf), memberikan deskripsi yang beragam mengenai sikap sesal dan upaya meninggal dosa yang sudah telanjur ini. Salah satunya Dzunnun Al-Mishri, sufi-penyair, yang mengatakan bahwa tobat merupakan “kecanduan tangis untuk dosa-dosa yang sudah lampau, ketakutan untuk jatuh lagi ke dalamnya, tindakan untuk menyingkiri mereka yang rusak moral, dan mempergauli para penduduk surga.”  Secara lugas, Al-Burusawi  menyebut empat syarat untuk sebuah tobat; meninggalkan dosa dengan kesadaran mengenai keburukannya, menyesal atas keterlanjuan memperbuatnya, berniat untuk tidak mengulangi, dan berusaha melakukan berbagai tindakan kebajikan.

Kalangan ahlus sunnah umumnya meyakini bahwa tobat itu cukup dengan penyesalan dan komitmen kuat untuk tidak mengulang. Ini berbeda dengan kalangan Muktazilah yang mewajibakan pengembalian hasil kezaliman. Hal serupa juga dinyatakan oleh Ali ibn Abi Thalib, yang menambahkan ke dalam  syarat-syarat tobat sebagaimana sudah disebutkan, yaitu mengembalikan hasil kezaliman dan melenyapkan permusuhan. Dari syarat tobat yang disebut  Ali ibn Abi Thalib, bolehlah dikatakan untuk konteks kita sekarang, bahwa orang-orang yang gemar menyebar kebencian, di antaranya melalui media sosial, tidak menunjukkan laku  seorang yang bertobat. Bagaimana dengan kewajiban mengembalikan hasil kezaliman?

Di antara  hasil kezaliman yang wajib dikembalikan itu adalah harta yang diperoleh dari hasil korupsi. Oleh karena itu, seorang koruptor tidak bisa dikatakan bertobat jika dia masih menyimpan harta hasil kezalimannya. Harta hasil korupsi, seperti juga harta hasil perampasan, tidak boleh dizakati, tidak boleh disedekahkan, tapi harus dikembalikan.  Masalahnya, apakah sang koruptor berani mengembalikan hartanya kepada negara, dengan konsekwensi harus menerima hukuman atas perbuatannya? Memang tidak mudah melakukan tobat atas dosa-dosa sosial. Selain diperlukan keihlasan, juga keberanian. Tetapi alih-alih bertobat, para koruptor di negeri ini, sebagaimana sering kita dengar atau kita baca, umumnya tampil dengan pernyataan bahwa mereka bukan hanya tidak bersalah tetapi juga dizalimi. Meskipun, dalam beberapa kasus seperti korupsi e-KTP sejumlah anggota DPR mengembalikan uang hasil korupsi mereka. Hanya Allah jua yang bisa menilai apakah itu dilatarbelakangi niat untuk bertobat.

Tobat seseorang, khususnya yang terkait dengan dosa-dosa sosial yang dilakukannya, mungkin akan diterima Allah. Tetapi hal itu tidak menghalanginya untuk menerima hukuman dunia. Permohonan ampun kepada Tuhan merupakan keharusan, sementara hukuman yang mewakili keadilan manusia juga harus ditegakkan. Dengan kata lain, pertobatan tidak sendirinya menggugurkan sebuah hukuman.  Ini berlaku bagi orang-orang yang melakukan “perusakan di muka bumi’ seperti kerusuhan, penjarahan, pemerkosaan, penculikan, penghilangan nyawa secara massal, dan seterusnya.

Sumber: Al-Burusawi,  Tafsir Ruhul Bayan

Tentang Penulis

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda

Discover more from PANJI MASYARAKAT

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading