Sesuai dengan tuntutan material manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya, maka jalan menuju terpenuhinya tuntutan material itu wajib diratakan.
Ketika menjabat ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah(1985-1990), salah satu yang menjadi pusat keprihatinan KH Ahmad Azhar adalah masalah ketimpangan sosial. Dalam makalahnya yang disampakan pada Sidang Tanwir Muhammadiyah di Lhokseumawe, Aceh, pada akhir tahun 1989, dia menyatakan, “Perkembangan masyarakat yang kita saksikan dewasa ini memunculkan masalah kemiskinan sangat serius. Di satu pihak terdapat golongan kecil yang disebut kaum konglomerat yang makin kaya, di lain pihak terdapat golongan besar yang makin miskin. Tidak berkelebihan jika orang mengatakan saat ini terjadi gerakan “pemiskinan” sebagai peringatan agar kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin tidak semakin mencolok dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat tercapai.
Pada akhir 1980-an konglomerat menjadi topik pembicaraan yang hangat di masyarakat. Bukan hanya pakar dan pengamat ekonomi, wakil rakyat dan pemerintah pun terlibat dalam polemik pro-kontra mengenai fenomena pertumbuhan dan perkembangan konglomerat yang makin pesat di Indonesia. Seperti kita ketahui, konglomerat berkembang setelah pemerintah mengeluarkan sejumlah paket deregulasi, antara lain yang terpenting menyangkut perbankan dan pasar modal, yang menjamin kebebasan pengusaha swasta memasuki berbagai sektor bisnis. Ketika era oil boom berlalu, pemerintah memang sangat memerlukan sektor swasta sebagai partner pembangunan.
Tidak sedikit kalangan yang memberi penilaian miring terhadap kehadiran konglomerat. Ada yang mengkawatirkan bahwa konglomerat akan membuat Indonesia terjerembab ke dalam sistem ekonomi kartel dan trust. Ada juga kekhawatiran dan sekaligus kecurigaan telah terjadi kesepakatan tersembunyi antara pengusaha dan penguasa, karena ketika sektor swasta diberi peran yang lebih besar, ternyata yang menjadi besar yang itu-itu juga. Ada juga yang menilai kehadiran konglomerat membuat suasana menjadi lebih buruk jika dibandingkan dengan suasana yang diciptakan oleh sekelompok politik di masa Orde Lama. Sebab konglomerat bukan sekadar pengelompokan dunia usaha ke tangan sejumlah kecil pengusaha kuat. Tetapi kehadiran konglomerat justru untuk menumpuk keuntungan pribadi dan bukannya buat keuntungan seluruh bangsa. Selain itu, konglomerat juga mempunyai kecenderungan mencaplok perusahaan menengah dan kecil. Jika konglomerat menguasai 40 persen pangsa pasar, maka sudah membahayakan kepentingan umum.
Pemerintah pun berupaya menanggapi penilaian, kritik dan sorotan yang tajam dan negatif tersebut antara lain melalui Menteri Keuangan JB Sumarlin yang berkali-kali menegaskan bahwa yang diuntungkan oleh kehadiran konglomerat justru perekonomian nasional dan masyarakat luas. Sebab selain mampu lebih efisien, skala kemampuan produksi perusahaan bisa lebih diperbesar, sehingga semakin banyak menyerap tenaga kerja. Selain itu, kata Sumarlin, konglomerat diperlukan untuk memperkuat daya saing Indonesia di pasar internasional. Pada pertemuan antara Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dengan para wakil dari 28 konglomerat juga disimpulkan, bahwa apa pun halnya, konglomerat dibutuhkan untuk mempercepat laju perekonomian Indonesia.
Perekonomian Indonesia memang tumbuh selama beberapa tahun, sebelum akhirnya kolaps diterjang krisis moneter yang menimbulkan krisis multidimensi. Seperti halnya rezim Orde Baru yang telah memberi kesempatan kepada konglomerat untuk berkembang yang tumbang, sebagian besar konglomerat juga bertumbangan, dengan meninggalkan berbagai akibat yang masih dirasakan sampai sekarang, di antaranya kasus KLBI dan BLBI.
Ketua Majelis Tarjih memang hadir dengan makalah yang berjudul sederhana, yang seperti tidak berkaitan dengan isyu yang menjadi pembicaraan khalayak ramai kala itu, yakni fenomena kehadiran konglomerat dan di satu pihak, dan terjadinya apa yang ia sebut gerakan pemiskinan di pihak lain. Yang menarik, Ahmad Azhar Basyir mendekati masalah yang dibawakannya itu secara filosofis dan praktis. Sebagai orang yang bergelut di dunia filsafat, Azhar Basyir mengharuskan dirinya untuk berpikir filosofis. Tapi sebagai aktivis dari sebuah gerakan amal dia pun harus datang dengan membawa solusi yang konkret.
Dalam pandangan Azhar Basyir, sesuai dengan tuntutan material manusia untuk mempertahankan dan mengembangkan kehidupannya, maka jalan menuju terpenuhinya tuntutan material itu wajib diratakan. Membiarkan kemiskinan tidak teratasi, kata dia, akan berdampak negatif ke berbagai bidang. Pertama, bahaya kemiskinan terhadap akidah. Ini berupa keraguan manusia miskin terhadap tata aturan Allah terhadap alam, dan keraguan terhadap keadilan Tuhan dalam pembagian rezeki kepada hamba-hamba-Nya. “Teriakan Karl Marx bahwa agama adalah candu bagi masyarakat memberikan bukti yang sangat jelas adanya bahaya kemiskinan yang tidak teratasi dengan menggunakan ajaran agama,” kata Azhar Basyir. Bahwa kekafiran dan kemiskinan bisa bersanding, tercermin dari doa Rasulullah s.a.w.: “Ya Allah aku mohon perlindungan kepada-Mu dari kekafiran dan kemiskinan (Hadis riwayat An-Nasa’i dan Ibn Hibban dari Abu Sa’id r.a.).
Kedua, terhadap akhlak, yang tercermin dalam berbagai bentuk tindakan kejahatan, sepeti pencurian, perampokan, penggelapan, penipuan dan sebagainya. Keraguan terhadap nilai-nilai akhlak pun terjadi, seperti halnya keraguan terhadap nilai-nilai agama. Ketiga, bahaya kemiskinan terhadap daya pikir manusia. Azhar menjelaskan, orang yang tidak tepenuhi kebutuhan hidupnya, untuk diri maupun keluarganya, tidak memiliki daya pikir yang mampu memecahkan masalah-masalah penting.
Keempat keluarga. Mula-mula bahaya kemiskinan terhadap keluarga terlihat dalam keberanian membina keluarga. Oleh karena itu Al-Qur’an berpesan agar orang yang belum memiliki biaya perkawinan tetap memelihara kesucian dirinya, jangan terseret kepada perbuatan zina (Surah An-Nur ayat 33). Ketenteraman kehidupan keluarga pun akan terganggu jika kepala keluarga mengalami kemiskinan yang tidak tertahankan oleh istri. Oleh karena itu. Hukum Islam pun membuka pintu gugatan cerai bagi istri terhadap suami yang tidak memberi nafkah. Kelima, bahaya kemiskinan terhadap masyarakat. Hal ini terlihat dari segi keamanan, stabilitas sosial, kesehatan umum bahkan kesehatan jiwa. Kemiskinan juga punya dampak negatif dalam kehidupan masyarakat yang timpang. Di satu pihak ada kelompok kecil masyarakat yang hidup mewah, di lain pihak terdapat kelompok besar yang cemburu terhadap kemewahan kelompok kecil.
Menurut Azhar Basyir, dalam mengatasi kemiskinan, tidak hanya dengan jalan kebajikan individual, tetapi dengan menanamkan rasa persaudaraan, kemanusiaan, solidaritas sosial dan harga diri, tanggung jawab sosial, serta mengatur masyarakat dengan pranata sosial yang menjamin teratasinya masalah kemiskinan. Lalu upaya apa yang harus ditempuh untuk mengangkat kaum dhuafa atau kaum lemah itu dari kubangannya?
Ahmad Azhar Basyir membagi kaum duafa ke dalam dua kelompok. Pertama, mereka yang tidak mempunyai penghasilan sama sekali karena memang tidak mampu karena lanjut usia, cacat mental atau fisik, yakni dengan memberi santunan secara pasif. Kedua kaum dhua’fa yang mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi. Kepada mereka yang berkemampuan ini diberi santunan secara aktif, diberi dorongan semangat bekerja, diberi pendidikan keterampilan, dan bantuan modal jika diperlukan.
Dia pun mengingatkan bahwa pada awal amalan sosialnya, Muhammadiyah memasyarakatkan ajaran Alquran surah Al-Ma’un, yang kemudian menimbulkan usaha mendirikan rumah miskin, panti asuhan anak yatim, poliklinik dan rumah sakit. Menurut dia, ada empat hal yang perlu diperbarui untuk menghadapi kaum duafa. Pertama, rasa wajib menyantuni kaum duafa menuju kepada kehidupan terhormat sesuai kehormatan martabat kemanusiaan kita tingkatkan. Kedua, menghimpun dana kemasyarakatan yang diperlukan untuk menyantuni dan membina kaum duafa kita lakukan dengan cara lebih sungguh-sungguh. Ketiga, menyantuni kaum duafa dengan cara meningkatkan kemampuan mereka mengembangkan diri atas dasar percaya diri. Keempat, peranan ranting Muhammadiyah yang langsung berhubungan dengan umat dalam rangka penyantunan dan pembinaan kaum duafa ditingkatkan dengan dukungan seluruh jajaran amal usaha Muhammadiyah.