Muzakarah

Mark Up Untuk Sosial

Di kampung sapa sekarang sedang ada pembangunan musala. Kebetulan saya ditunjuk menjadi salah satu anggota panitia. Lalu ada seorang dermawan yang hendak menyumbang keramik. Kebetulan yang diperlukan 100 meter persegi. Setelah kami beritahukan berapa harganya, ia sanggup menutup semuanya. Alhamdulillah. Tapi dana belum turun. Baru seminggu kemudian cair. Ternyata harganya sudah melonjak sekitar 50%. Pak Ustadz tahu sendiri kan, semua barang melonjak-lonjak harganya. Tak ada yang luput dari wabah ini. Ya bagaimana lagi, jadi kami kasih tahu saja mengenai perubahan harga itu. Soalnya dia kan minta bon pembelian. Maksud kami cuma biar dia tahu, agar nanti kalau kami membeli tak sampai 90 meter persegi, tidak disalahkan. Eh, dia malah sanggup menambah dana, yaitu untuk 90 meter persegi.

Besoknya saya tak kembali ke toko langganan kami. Saya coba berkeliling ke setiap toko keramik, siapa tahu ada yang lebih murah. Jadi dana itu biar bisa menutup semua kebutuhan. Alhamdulillah, usaha saya tak sia-sia. Sebuah toko menawarkan harga yang lebih murah, sehingga dana yang ada cukup untuk membeli ubin keramik sebanyak 100 meter persegi, malah masih berlebih. Supaya tidak ditegur oleh yang nyumbang,saya minta taukenya menulis di bon, jumlah barang yang dibeli 90 meter persegi saja, tapi harganya dinaikkan, sehingga sesuai dengan yang kami bayarkan.
Pak Ustaz, tindakan saya ini disalahkan oleh teman-teman anggota panitia. Kata mereka, saya melakukan manipulasi. Padahal, sepeser pun saya tidak mengambil uang itu. Bahkan kelebihannya kami kembalikan kepada yang memberi. Ternyata uang sisa itu dia kembalikan, dan bon pembelian.cuma dia lirik sepintas (saya yakin, dia tidak tahu persis isinya). Ah, buat dia yang kaya, uang segitu, mana ada artinya.


Ali (Pasuruan)

Jawaban Tim Muzakarah

Menjadi anggota panitia pembangunan musala sungguh merupakan tugas mulia. Dalam Islam, itu dinamakan amal jariah, amal yang terus mengalir, ibarat sungai yang tak pernah henti. Artinya, meski pekerjaan pembangunan sudah rampung, bahkan ketika Anda sudah meninggal kelak, Anda masih dihitung beramal. Anda akan terus mendapat kiriman pahala, yaitu dari orang-orang yang menggunakan musala itu. Seperti yang tercantum dalam satu hadis sangat, populer, “Manakala meninggal anak cucu Adam, terputuslah segala amalnya, kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak yang berdoa kepadanya.” Karena sedekah tidak harus berupa uang atau barang, tapi juga tenaga dan pikiran.

Saudara Ali, apa yang Anda lakukan sungguh patut dihargai. Kami yakin, itu semua Anda lakukan, tidak lain, karena rasa tanggung jawab Anda. Bagaimana musala itu bisa berdiri dan dipakai secepatnya, dengan nyaman. Bagaimana dana yang ada, yang terbatas itu, bisa mencukupi sehingga Anda perlu berpayah-payah, menyisir jalan, menjelajah dari satu ke toko lainnya. Seandainya Anda seorang anggota panitia yang pas- pasan, pastilah Anda datang ke toko langganan, perkara jumlah ubinnya masih kurang, itu urusan nanti. Anda bekerja melebihi tugas Anda. Anda, dengan demikian, sudah “berijtihad”. Seperti halnya seorang imam mujtahid yang mengerahkan segala daya dan pikirannya untuk menemukan terobosan hukum.

Tindakan Anda membeli ubin sebanyak 100 meter persegi (meski sang dermawan hanya mau menyumbang 90 meter persegi) bisa dikategorikan “ijtihad”, dan itu kami kira masih bisa dibenarkan. Hanya, tentu saja, Anda mesti memberitahukannya kepada sang penderma karena ia toh bukan menyumbang sejumlah uang, tapi sejumlah barang dengan harga tertentu. Itu bisa saya tangkap dari cerita Anda: bagaimana ia bersedia menambah jumlah dana setelah diberi tahu harga ubin naik, namun ia cuma mau menyumbang 90 meter persegi; bagaimana Anda merasa perlu memperlihatkan bon pembeliannya. Seandainya Anda memberi tahu terus terang apa yang Anda lakukan, insya Allah ia tak berkeberatan. Apalagi, seperti Anda bilang, ternyata ia tidak mau mengambil lagi sisa uangnya. Artinya soal jumlah barang tak jadi masalah lagi, asal uangnya tak lebih dari yang sudah dia berikan.


Penipuan. Hanya saja, Anda sudah melangkah lebih jauh lagi, yaitu dengan mengutak-atik angka sehingga Anda memasuki wilayah yang, dalam istilah ekonomi, bisa disebut tindakan mark up, yakni memperbesar nilai pembelian barang dari harga yang sebenarnya. Sebuah tindakan yang akhir-akhir ini banyak diberitakan. Dalam istilah agama tindakan itu termasuk penipuan atau ghasy. Bersabda Nabi, “Barangsiapa menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” Mark up atau penipuan merupakan perbuatan tercela. Biasanya dilakukan untuk kepentingan diri sendiri. Misalnya, orang membeli barang untuk keperluan kantornya, lalu nilainya diperbesar dari harga sebenarnya, sedang selisihnya masuk kantong sendiri. Tapi uniknya, Anda dalam hal ini sama sekali tidak mengambil keuntungan untuk diri sendiri. Malah kelebihan uangnya sudah

Anda kembalikan. Anda melakukan itu hanya lantaran khawatir nanti “tidak enak” dengan yang memberi uang. Dengan demikian, tingkat kesalahan Anda masih lebih rendah dibanding pada mark up atau penipuan yang lazim. Meski begitu, tetap saja masih ada unsur penipuan
di sana karena Anda masih harus mempertanggungjawabkannya pada sang penyumbang. Siapa bisa menjamin, ia tidak keberatan seandainya’ ia tahu angkanya sudah diplesetkan? Lain halnya jika ia tidak meminta pertanggungjawaban (dengan meminta bon pembelian), maka seluruhnya terpulang pada Anda. Anda boleh membeli 100 meter persegi dengan harga yang lebih murah, dan kelebihannya Anda pakai untuk keperluan | musala yang lain.


Tindakan Anda tadi termasuk ijtihad pula, tapi ijtihad yang salah. Nabi bersabda, “Barangsiapa berijtihad dan benar (hasilnya), maka baginya dua pahala (pahala berijtihad dan pahala benar pada hasilnya). Barangsiapa berijtihad dan salah (hasilnya), maka baginya satu pahala.”
Pertanyaannya: apa yang mesti Anda perbuat sekarang? Berkenaan dengan Allah, Anda bisa beristighfar, meminta ampun. Sedang yang berkenaan dengan hak orang (penyumbang), tak ada. Karena Anda sudah melaporkan kepada penyumbang, dan ternyata ia tidak mempermasalahkan apa-apa. Malah kelebihannya ia serahkan kembali. Anda pun belum bilang berapa harganya. Sedang bon pembelian hanya dilihatnya sepintas sehingga Anda yakin ia tidak tahu isinya. Jadi, tak ada hal yang perlu Anda jelaskan atau mintakan maaf darinya.

Wallahu a’lam bish shawab.

Artikel ini sudah terbit di majalah Panji Masyarakat no 17 tahun 2 12 Agustus 1998

About the author

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda