Dalam wirid-wirid para pengamal tarekat, nama Al-Junaid Al-Bagdadi selalu disebut setelah Syekh Abdul Qadir Jailani. Mengapa dia memberi fatwa hukuman mati bagi muridnya, Manshur Al-Hallaj?
Abul Qasim bin Muhamad (wafat 297 H/910M) adalah guru sufi terkenal dari Bagdad yang digelari “Al-Junaid” alias pemimpin tentara. Karena itu ia masyhur dengan sebutan Al-Junaid Al-Bagdadi. Selain sufi besar, Al-Junaid seorang fakih, ahli hukum Islam, yang bahkan sudah diminta memberi fatwa hukum ketika berusia 20 tahun.
Al-Junaid lahir di Nahawand, Persia. Ayahnya adalah pembuat kaca. Ia dan keluarganya kemudian tinggal di Bagdad. Di sini ia belajar fikih, yang berkat penguasaannya yang mendalam tentang hukum Islam ia diangkat menjadi qadi kepala (qadhi al-qudhat). Namun, ilmu tasawuflah yang membuatnya masyhur sampai sekarang. Dan berkat ilmu tasAwuf yang tinggi itu pula Al-Junaid punya banyak pengikut. Boleh dikatakan, sebagai sufi, kemasyhurannya hanya dilebihi oleh Syekh Abdul Qadir Jailani. Dalam wirid-wirid para pengamal tarekat, khususnya Qadiriah dan Naqshabandiyah, nama Al-Junaid Al-Bagdadi selalu disebut setelah Syekh Abdul Qadir Jailani. Al-Junaid belajar tasawuf dari pamannya, Syekh As-Sari as-Saqti. Dari sinilah tumbuh kecintaannya pada tasawuf. Tak heran jika ia mengatakan, Boleh dikatakan, sebagai sufi, kemasyhurannya hanya dilebihi oleh Syekh Abdul Qadir Jailani. Dalam wirid-wirid para pengamal tarekat, khususnya Qadiriah dan Naqshabandiyah, nama Al-Junaid Al-Bagdadi selalu disebut setelah Syekh Abdul Qadir Jailani.
Sebagai sufi besar, Al-Junaid memiliki kepekaan batin yang luar biasa, sehingga ia bisa menyadari kesalahan sekecil apa pun, bahkan yang hanya terbersit di dalam hati. Kita simak kisah Al-Junaid dalam tutur katanya sendiri:
“Aku sedang duduk di masjid Asy-Syumiziyah, menunggu jenazah agar aku bisa ikut menyembahyangkannya. Orang-orang Bagdad duduk menunggu iringan tersebut. Lalu aku melihat seorang miskin yang kelihatan bekas ibadatnya sedang meminta-minta pada orang banyak. Aku berkata pada diriku sendiri, jika orang ini mau bekerja untuk memperoleh rezekinya, itu akan lebih baik baginya. Ketika aku kembali ke rumah, maka seperti biasanya, aku mulai melakukan wirid di malam hari, menangis dan salat, serta amalan-amalan lainnya. Tetapi semua wiridku itu memberatkan jiwaku. Aku pun tidak dapat tidur, dan hanya duduk-duduk saja. Ketika aku terjaga, kantuk datang kepadaku, aku melihat si pengemis itu. Kulihat orang-orang sedang meletakkan tubuhnya di atas sehamparan kain lebar, dan mereka memerintahkan kepadaku, ‘Makanlah daging orang itu, krena engkau telah menggunjingnya.’ Keadaan orang itu diungkapkan kepadaku, dan aku memprotes, ‘Aku tidak menggunjingnya! Aku hanya mengatakan sesuatu pada diriku sendiri.‘ Lalu dikatakan kepadaku, ‘Perbuatan seperti itu pun tidak layak. Pergilah kepada orang itu dan minta maaflah!’ Paginya aku mencari orang itu sampai aku menemukannya sedang mengumpulkan dedaunan yang tersisa dalam air yang digunakan untuk mencuci sayur-mayur. Ketika aku memberi salam kepadanya, ia bertanya, ‘Wahai Abul Qasim, apakah engkau datang ke sini lagi? Aku menjawab, Tidak! Ia berkata, Semoga Allah mengampuni dosa kami dan dosamu’.”
Religiusitas atau kepekaan batin yang dimiliki oleh Al-Junaid itulah yang mestinya kita punyai. Sebagai kaum beragama sekarang, yang konon punya ghirah keislaman yang tinggi, hari-hari selalu kita isi dengan umpatan, makian, gunjingan dan prasangka buruk.
Dalam pada itu, ada satu hal yang juga bisa kita belajar dari Al-Junaid. Yakni ketegasannya sebagai qadi. Seperti diketahui, sebagai sufi besar Al-Junaid punya banyak murid. Seorang di antaranya Manshur Al-Hallaj, yang terkenal dengan ucapannya “Anal Haqq” (Akulah Sang Kebenaran). Pernyataan ini kemudian menyebar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi banyak para ulama yang menuduh Al-Hallaj telah melakukan perbuatan sesat. Pengaduan pun dialamatkan kepada Khalifah Al-Muqtadir Billah. Khalifah menolak persetujuan untuk mengeluarkan fatwa hukuman jika hal itu tidak ditandatangani oleh qadi kepala yaitu Al-Junaid, yang notabene gurunya Al-Hallaj. Draf fatwa itu sampai dikirim enam kali oleh Khalifah, tetapi kembali lagi tanpa tanda tangan Al-Junaid. Dan pada pengirimannya yang ke-7 Khalifah menyertakan permintaan khusus agar sang guru besar menjawab “ya” atau “tidak”. Akhirnya, Al-Junaid memberikan jawaban: “Menurut hukum syariat Manshur Al-Hallaj dapat dihukum mati. Tetapi menurut hakikat, Allah Yang Maha Mengetahui.”
Dan setelah Al-Junaid mengeluarkan fatwa itu, Al-Hallaj pun segera dieksekusi di tiang gantungan