Ads
Aktualita

Hoaks, Bencana Bagi Umat

Penyebaran berita bohong atau hoaks kembali memantik perdebatan publik. Masyarakat gerah setelah pemerintah mengatakan pelaku penyebaran informasi bohong atau hoaks dapat dijerat dengan Undang-Undang Terorisme.  Para pakar menyebutkan ide pemerintah berlebihan dan “menyesatkan” serta tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.  

Polemik berawal dari pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang gerah menyaksikan maraknya peredaran hoaks, yang dinilai mengancam kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2019. Ia meminta aparat penegak hukum bisa bertindak tegas memberantas hoaks.

Berbicara usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta pada 20 Maret, Wiranto mengatakan hoaks yang mengancam masyarakat agar tidak menyukseskan Pemilu 2019 tidak ubahnya tindakan terorisme dan ia sudah meminta aparat keamanan untuk mewaspadai ini. “Terorisme menimbulkan ketakutan di masyarakat. Jika masyarakat sudah diancam dengan hoaks untuk tidak datang ke TPS, itu sudah terorisme,” ia menegaskan.

Wiranto lalu mengatakan untuk menangkal peredaran hoaks,  pemerintah perlu menggunakan UU No. 5/2018 tentang Tindak Pidana Terorisme agar dapat menjerat para pelaku penyebaran berita bohong. “Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror.”

Pernyataan Wiranto tak urung mendapat reaksi keras beragam kalangan, mulai dari akademisi hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka sepakat hoaks harus dilawan bersama. Namun, mereka juga berpendapat hoaks hanya dapat dijerat dengan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengacu pada Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, tidak mudah mengkategorikan hoaks sebagai tindakan terorisme.

Polemik hoaks dan kerugian yang ditimbulkan memuncak dalam debat ke-4 dua kandidat presiden, Joko “Jokowi” Widodo dan Prabowo Subianto, pada 30 Maret lalu. Dalam orasinya, Prabowo mengaku difitnah para pendukung Jokowi. Ia mengaku dituding membela khilafah (pemerintahan yang mengacu hukum Islam) dan bakal melarang tahlilan. “Ini tidak masuk akal,” kata mantan Pangkostrad tersebut.

Prabowo menegaskan untuk kesekian kalinya ia lahir dari seorang Ibu beragama Nasrani. Sejak usia 18 tahun, kata Prabowo, ia sudah bergabung TNI untuk mempertahankan negara dan Pancasila. “Bagaimana bisa saya dituduh akan mengubah Pancasila? Sungguh kejam itu. Tapi saya percaya Pak Jokowi tidak merestui itu,” kata Prabowo.

Menimpali pernyataan Prabowo, Jokowi mengatakan ia pun juga selama ini jadi sasaran berita bohong.  “Selama 4,5 tahun ini, saya dituduh PKI,” kata sang petahana. Ia lalu mengatakan hal yang terpenting dilakukan semua pihak saat ini adalah membumikan Pancasila sebagai ideologi. “Sebagai pemimpin, kita harus bisa memberikan contoh-contoh yang baik. Tidak saling menghujat, tidak saling meremehkan dan tidak saling menjelekkan,” kata Jokowi.

Menilik klaim-klaim Prabowo – Jokowi yang sama-sama mengaku “korban fitnah”, sulit dimungkiri hoaks dibangun bukanlah tanpa tujuan. Ia bukan sekadar lelucon tanpa arah, seperti yang hingga kini masih diyakini sejumlah kalangan. Dalam perdebatan melawan Rhenald Kasali, guru besar ekonomi dan bisnis dari Universitas Indonesia (UI), di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) yang ditayangkan TVOne pada 26 Maret, pengamat politik Rocky Gerung mengatakan ia meyakini hoaks dibuat sekadar untuk menguji “kecerdasan” penguasa. Hoaks atau berita bohong juga muncul karena ketiadaan kebebasan informasi sehingga memunculkan prejudice, purbasangka.

“Purbasangka itu dasarnya adalah past events, apa yang pernah terjadi sebelumnya. Jadi orang mencurigai mengapa kekuasaan ini memburuk setiap hari? Kenapa pengendalian opini terus berlangsung?  Mengapa ada mobilisasi ASN [Aparatur Sipil Negara]? Kenapa anggaran negara dikeluarkan di ujung masa kampanye dan itu artinya anggaran pencitraan. Ini prejudice yang ada basisnya. Orang curiga mengapa pada akhirnya dikeluarkan undang-undang pamungkas, yaitu UU Terorisme,” kata Rocky.

Ia kemudian menyimpulkan kekacauan yang terjadi saat ini karena ketidakjujuran pemerintah. “Jadi, jangan mencurigai rakyat kalau pemerintah tidak terbuka,” kata Rocky.

Merespons pernyataan Rocky, Rhenald menegaskan hoaks bukanlah sekadar berita bohong sebagaimana dikonsepkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). “Hoaks adalah kebohongan yang dibuat. Kebohongan yang dibuat dengan tujuan jahat. Jadi, jangan dianggap hoaks  itu alami, sekadar buat lucu-lucuan. Hoaks dibuat dengan tujuan,” kata Rhenald.

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda