Koruptor adalah pembunuh berdarah dingin yang mencuri dan merampok uang serta hak-hak rakyat.Uang itu berasal dari aneka macam pajak yang dipungut dari rakyat, demi sebesar-besarnya kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat.
Pajak bagi sebuah Pemerintahan modern, bagaikan darah dalam tubuh manusia. Tanpa darah tubuh akan sakit dan mati. Demikianlah, untuk menjalankan roda pemerintahan, setiap tahun Pemerintah membuat Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam tahun 2019, pendapatan negara Republik Indonesia diperkirakan mencapai Rp.2.165,1 trilyun. Jumlah sebesar itu, Rp.1.786,4 trilyun di antaranya berasal dari berbagai macam pajak termasuk bea dan cukai.
Rakyat rela membayar pajak karena percaya dan berharap Pemerintah akan mengelola secara amanah. Namun sungguh ironis, dalam periode 2009 – 2019 ini saja dari kalangan anggota DPR/DPRD dan Kepala Daerah telah ditangkap sebanyak 342 orang yang terdiri dari 240 DPR/DPRD, 15 Gubernur dan 87 Wali Kota/Bupati/Wakilnya; belum terhitung aparat birokrasi lainnya.
Sejalan dengan maraknya berita-berita tentang korupsi, ramai pula berita mengenai terorisme. Teror adalah perbuatan menebar kekacauan, mengobarkan ketakutan, menggoyahkan sendi-sendi keamanan dan ketertiban masyarakat bahkan pembunuhan. Oleh sebab itu para umara dan ulama berpendapat bahwa teroris itu kejam dan jahat, serta menilai teroris, gerombolan atau penyamun yang membuat kekacauan di perjalanan dan yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat, tak ubahnya dengan garong.
Muslim meriwayatkan sebuah hadis Rasulullah dari Ali bin Abi Thalib, “ Allah mengutuk orang-orang yang menimbulkan huru-hara atau memberi perlindungan kepada kaum perusuh.” Sementara teroris menebar ancaman fisik dan psikis secara terbuka serta membuat huru-hara di tempat-tempat tertentu, koruptor melakukan kejahatan “kerah putih” secara terselubung dan pada umumnya berjamaah alias ramai-ramai.
Koruptor itu penjahat bak musang berbulu ayam, dan sering tampil sebagai dermawan di masyarakat. Padahal harta benda yang disumbangkan berasal dari menilap uang rakyat, yang seharusnya dipakai Pemerintah guna sepenuhnya melayani, melindungi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Tak pelak lagi, koruptor itu penjahat berdarah dingin, orang zalim yang kadang-kadang sok dermawan, sambil pelan-pelan mencekik serta menghisap darah seluruh rakyat, uang pajak dari rakyat yang dikelola oleh Pemerintah bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, termasuk jaminan keamanan dan kesehatan. Karena dikorupsi, anggaran membangun prasarana dan sarana seta fasilitas kesehatan misalkan, menjadi berkurang dari semestinya, begitu pula anggaran untuk pendidikan, keamanan dan lain sebagainya.
Para ahli fikih menggolongkan korupsi dalam empat jenis yakni riswah atau rasuah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan khianat atau penghianatan. Surat Al-Baqarah ayat 188 misalkan menegaskan: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.”
Korupsi adalah mengambil harta yang dijaga oleh syariat hukum, dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukumnya dan merusak kemaslahatan umat. Di dalam hukum Islam hal itu merupakan perbuatan tercela dan dosa besar yang dilaknat Allah. Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.”
Korupsi menurut hadis Nabi menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat, sebagaimana hadis riwayat Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, “Sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.
Semoga kita dilindungi dan dijauhkan dari kehinaan dunia dan akhirat. Amin.