Ads
Bintang Zaman

Syaibani, Peletak Dasar Hukum Internasional

Sapakah guru Imam Syafi’i? Imam Malik. Beliaulah yang harus dikatakan membentangkan tikar tempat Syafi’i duduk-dan itu tradisi hadis-hadis. Ini penting, karena di masa-masa awal pertumbuhan pemikiran keagamaan Islam justru pemikiran bebaslah, penalaran, yang pertama kali merebak. Dan ini di­sebabkan oleh pertemuan (encounter) para muslimin yang baru saja keluar dari Jazirah Arab (dalam keadaan kosong dari segala pemikiran kebudayaan, selain Al- Quran sebagai petunjuk dan potensi besar yang belum tergali) dengan warisan budaya pemikiran Helenistis negeri-negeri Arab Utara dan Asia Kecil.

Karena itu, di antara mazhab-mazhab fikih yang di­terima Ahlus Sunnah, yang paling tua justru yang di­nilai sebagai mazhab ra’yi (penalaran, “rasionalisme”). Dan itu mazhab Hanafi. Tiga yang lain berikutnya di­golongkan ke dalam jenis nayli (tekstualisme)—lebih- lebih mazhab terakhir dari yang empat, yakni Hanbali. Nah, Imam Maliklah yang mengimbangi rasionalitas mazhab Hanafi itu dengan tradisi hadis, yang ia sendiri turut merintis dan mengembangkannya. Tetapi Syafi’i juga praktis murid Abu Hanifah.

Secara tidak langsung. Sebab Imam Abu Hanifah wafat persis di tahun kelahiran calon imam yang nama aslinya Muhammad ibn Idris ini. Nah, Syafi’i menerima ajaran Abu Hanifah lewat, tak lain tak bukan, Asy-Syai- bani. Memang, akhirnya toh ia bukan seorang Hanafi, sebagaimana juga bukan Maliki. Ia seorang Syafi’i, tentu-bahkan penegak mazhabnya. Kenyataan perbedaan pendapat murid kontra guru itu sendiri, dalam sejarah pemikiran Islam yang pernah begitu produktif dan ma­ju, bukan hal asing. Di segi lain, betapapun, prestasi Sya­fi’i sebagai orang yang membangun metodologi hukum Islam (ushulfiqh) tidak lepas dari pengaruh kedua guru itu. Ia tradisionalis, seperti Maliki. Tetapi metode pe­nalarannya, yang berbeda dari tradisi Malik, tak boleh tidak memperoleh semangat pembentukannya dari Hanafi. Dan itu lewat Syaibani. Berikut ini Tulisan Mu­hammad Iqbal tentang cendikiawan besar ini.

Dari berbagai mazhab. Nama lengkap tokoh ini: Abu Abdillah Muhammad ibn Al-Hasan ibn Farqad Asy-Syai- bani. Orangtua Muhammad berasal dari Damaskus dan hijrah ke Wasith, wilayah Irak. Di sinilah Muhammad ibn Al-Hasan dilahirkan pada pertengahan 132 H (751 M). Ia dibawa ayah-ibunya ke Kufah, dan besar di sana. Pendidikan yang ditempuhnya diawali di rumah, dengan bimbingan orangtuanya. Pada usia yang masih belia, Syaibani hafal Al-Quran. Kemudian sempat be­lajar pada Imam Abu Hanifah, sebelum pendiri mazhab Hanafi ini wafat pada 150 H (767 M), pada usia Syaibani yang menginjak 19 tahun. Setelah itu ia belajar pada Abu Yusuf (113-182 H / 731-798 M), murid Abu Hanifah. Dari kedua imam inilah Syaibani memahami fikih maz­hab Hanafi dan menjadi pendukung utama mazhab kaum rasionalis tersebut. Di kemudian hari ia banyak menulis pelajaran yang didapatnya dari Abu Hanifah.

Perkembangan intelektual Syaibani berjalan seiring dengan kegiatan belajar hadis dan ilmu hadis pada Sofyan Ats-Tsauri (wafat 161/778) dan Al-Auza’i (wafat 157/ 774). Harap diketahui, kedua tokoh itu juga punya mazhab mereka masing-masing. Sufi besar Dzun Nun Al-Mishri, misalnya (Panjimas, 28 April), adalah salah sa­tu pengikut Ats- Tsauri. Hanya saja mazhab ini, sebagaimana mazhab Auza’i, tidak berkem­bang lebih lan­jut.

Syaibani ju­ga mengun­jungi Madinah pada umur 30 tahun, dan ber­guru pada tokoh yang nantinya juga guru Sya­fi’i, yakni Imam Malik (93-179/712-795).Aktivitasnya menimba ilmu dari ulama besar dengan berbagai latar belakang itu memberikan nu­ansa baru dalam pemikirannya. Ia mengombina­sikan aliran ah- lur ra’y (penalaran, mazhab Abu Hanifah) dan ahlul hadits (Imam Malik, dan di belakang hari terutama Ahmad ibn Hanbal). Syaibani tidak sepenuhnya sependapat dengan Abu Hanifah yang mengutamakan metodologi nalar; ia bahkan mengutip hadis-hadis yang tidak dipakai gu­runya itu. Meski demikian, ia masih terhitung berada dalam kerangka mazhab Hanafi, dan peranannya cukup besar dalam penyebarannya, bila tidak juga dalam kon­solidasi atau bahkan formulasi. Terutama di Baghdad, tempat Syaibani berprofesi sebagai guru.

Di antara yang banyak mengunjungi majelisnya adalah Muhammad ibn Idris Asy-Syafi’i. Syafi’i bahkan mengkopi buku-buku Syaibani, atau sebagiannya. Po­sisi Syaibani itu banyak ditopang oleh kebijaksanaan memerintah Dainasti Abbasiah yang menjadikan mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Abu Yusuf, “tangan kanan” Abu Hani­fah, yang diminta Khalifah Harun Ar-Rasyid menjadi hakim agung (qadhil qudhat), mengangkat Syaibani se­bagai hakim di Ar-Riqqah. Abu Yusuf adalah orang per­tama di dunia yang menulis masalah perpajakan: Harun Ar-Rasyid memintanya, dan keluarlah bukunya yang besar, Kitabul Kharaj.

Wilayah kekuasaan dinasti Abbasiyah

Bantahan Syafi’i .Syaibani wafat pada 189/805 dalam usia baru 55 tahun. Masa hidupnya yang tidak panjang itu diisinya dengan kegiatan penulisan yang cukup pro­duktif. Karya-karyanya dapat dikategorikan ke dalam dua golongan: “Znahirur Riwayah” dan “An-Nawadir”. Yang pertama merupakan kumpulan pendapat Abu Ha­nifah yang dieditnya. Seperti diketanui, Abu Hanifah tidak meninggalkan karya tulis. Syaibanilah yang me­rekamnya. Kitab ini terdiri atas enam judul: Al-Mabsuth, Al-Jami’ul Kabir, Al-]ami’ush Shaghir, As-Siyarul Kabir, As- Siyarush Shaghir, dan Az-Ziadah. Lebih satu setengah abad kemudian, karya-karya itu dihimpun Al-Marwazi (w. 344) dalam satu kitab berjudul Al-Kafi-harap tidak dikacaukan dengan Al-Kafi karangan Kulaini, kitab hadis Syi’ah.

Peta kota Baghdad Ibukota Abbasiyah pada 150-300 H

Sementara itu, “An-Nawadir” adalah kitab-kitab yang ditulis Syaibani berdasarkan pandangannya sen­diri. Ini terdiri dari Amali Muhammad fil-Fiqh, Ar-Ruqayyat, Al-Makharijul Khial, Radd ‘ala Ahlil Madinah, dan Ziadatuz Ziadah. Kitab terakhir ini menimbulkan pole­mik dan ditanggapi murid Syaibani, Syafi’i. Bantahan khusus Asy-Syafi’i terhadap buku tersebut ditulisnya dalam Al-Umm dengan judul bab Ar-Radd ‘ala Muhammad
ibn Hasan (Penolakan kepada Muhammad ibn Ha­san).

Sebagai eksponen mazhab Hanafi, Syaibani tidak dapat melepaskan diri dari pemakaian analogi (qias), dan istihsan, yaitu beralih dari suatu dalil yang jelas kepada dalil yang tersembunyi untuk menetapkan hu­kum yang lebih baik. (Syafi’i, dalam pada itu, hanya mengambil qias). Pemakaian istihsan oleh Syaibani itu bahkan sering dinyatakan orangnya sendiri secara eksplisit dalam beberapa tulisan.

Walau demikian, dalam beberapa hal Syaibani me­nolak pendapat Abu Hanifah dan mengikuti pandangan penduduk Madinah-yang menjadi rujukan mazhab Imam Maliki. Sebuah contoh kecil: ia menolak kesim­pulan Abu Hanifah tentang posisi imam dalam memim­pin makmumnya yang berdiri. Menurut Syaibani, imam harus memimpin salat dengan berdiri-sementara Abu Hanifah membolehkannya duduk dalam keadaan itu. Kata Syaibani, tidak ada satu pun petunjuk bahwa Nabi s.a.w. maupun Khulafaur Rasyidin pernah memimpin salat dengan posisi duduk.

Aturan perang dan damai. Syaibani juga dikenal sebagai peletak dasar hukum internasional dalam Islam. Dialah orang yang pertama membahas masalah itu dalam se¬buah studi yang sistematis. Kitab-kitab As-Siyarul Kabir dan As-Siyarush Shaghir adalah dua karyanya yang membicarakan tema tersebut.Dalam kedua kitab itu ia mengupas hubungan negara Islam dengan negara-negara nonmuslim, baik dalam masa perang maupun masa damai. Untuk masa perang, Syaibani melandaskan pandangannya pada prinsip-prinsip etika yang dirujuknya dari Al-Quran dan Sunnah Nabi. Ia berpendapat, peperangan hanya dibenarkan dalam kondisi darurat, bertujuan untuk mempertahankan diri (defensif), bukan menyerang atau mengganggu kedaulatan negara lain (ofensif). Kalaupun terjadi perang, tentara Islam tidak dibenarkan membunuh anak-anak, wanita, dan orang tua, membakar negeri musuh atau menebang pohon, serta hal-hal lain yang merusak (destruktif).

Bahkan orang musyrik yang meminta suaka ke sebuah negara Islam wajib dilindungi. Harta dan jiwanya tidak boleh diganggu, sebagaimana dijelaskan dalam Surah At-Taubah ayat 6 (“Dan jika salah seorang dari para musyrikin meminta perlindungan kepada engkau maka lindungilah dia, sampai dia mendengar kalam Allah, kemudian bawalah dia ke tempat yang aman”).Sementara itu, dalam hubungan damai dengan negara nonmuslim Syaibani menekankan pentingnya mematuhi pakta-pakta perdamaian yang telah ditandatangani. Negara Islam tidak boleh memutuskan hubungan diplomatik secara sepihak.

Di samping itu, negara Islam wajib menghormati duta negara sahabat: harta, jiwa, dan keluarganya harus di-lindungi. Kalau negara sahabat membebaskan duta negara Islam dari pajak impor dan pajak lainnya, duta negara ter¬sebut juga harus diberi previlege yang sama.

Pemikiran-pemikiran Syaibani inilah, yang hakikatnya perumusan dari ajaran baku agama, yang dikatakan kemudian mengilhami para pemikir hukum internasional Barat, seperti Pierre Bello, Ayala, Victoria, dan Gentili serta Grotius. Bahkan Grotius, yang dianggap sebagai bapak hukum internasional, banyak mengambil bahan- bahannya dari karya-karya Arab umumnya, terutama Syaibani. |

*M.Iqbal, Mahasiswa Program Pascasarjana S3 IAIN Jakarta dan dosen Fakultas Syariah IAIN Medan

**Tulisan ini telah terbit di Majalah Panji Masyarakat No.05 tahun 1 19 Mei 1997

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda