Ads
Muzakarah

Shalat di Candi

Saudara Abdullah di Yogyakarta sering melihat para pemuda yang sedang berekreasi menunaikan ibadah shalat zuhur di Candi Prambanan. Melihat itu, ia jadi bertanya-tanya, bolehkah seorang muslim shalat di tempat ibadah agama lain, seperti di atas batu-batu candi tersebut, di dalam gereja, kelenteng, atau lainnya?

Jawaban Tim Muzakarah Panji

Salah satu keistimewaan Islam adalah bahwa agama ini tidak menentukan tempat khusus untuk orang beribadah. Memang ada masjid agar orang bisa ber­kumpul untuk salat berjamaah, berinteraksi atau melakukan kegiatan-kegiatan ibadah lainnya yang bukan ibadah murni (mahdhah), seperti pengajian dan sema­camnya. Tetapi, orang tidak harus salat di sana setiap waktu, kecuali pada Jumat (shalat Jumat). Seorang muslim bisa salat di mana saja. Di mana saja di muka bumi ini boleh dipakai untuk tempat salat. Dalam suatu hadis sahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Jabir ibn Abdullah r.a. Nabi Muhammad s.a.w. bersabda, “Dijadikan bumi untukku, menjadi alat bersuci dan tempat sujud. Oleh karena itu shalatlah kamu, di mana saja didapati waktu salat”

Shalat merupakan media dialog “paling langsung” antara hamba dan Allah,Situ sebabnya salat menempati urutan kedua rukun Islam, setelah pengucapan syahadat. Dari situ terlihat betapa shalat dalam Islam adalah ibadah yang paling penting. Shalat, demikian Rasulullah s.a.w. bersabda, adalah tiang agama. “Siapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agama, dan siapa yang merobohkannya, maka ia telah mero­bohkan agama.”

Pada kesempatan lain, beliau bersabda, “Amalan pertama dari seorang yang dihisab pada hari kia­mat kelak adalah shalat.” Shalat meru­pakan ibadah yang tidak boleh diting­galkan oleh seorang hamba, dalam keadaan apa pun, termasuk saat ia menderita sakit. Bila ia tidak bisa berdiri, shalat bisa dilakukan sambil duduk. Bila tidak bisa duduk, bisa dilakukan sambil tidur menghadap kiblat. Bila tidak bisa tidur miring, sambil telentang pun ia boleh shalat. Bahkan bila keadaannya demikian parah, ia bisa shalat hanya dengan isyarat mata. Tak boleh kena air? Ia bisa bertayamum (bersuci dengan debu).

Adalah dosa besar bila orang meninggalkan shalat—karena malas dan bukan karena alasan yang kuat dari segi syariah (misalnya hilang
ingatan, jiwanya terancam bila ia shalat, dan semacam­nya). Bahkan, bila orang tidak mau shalat karena ia mengingkari kepentingannya (dari sisi ajaran agama, tentu saja)—bahwa ia wajib—maka ia telah keluar dari Islam. Yang pasti, batas antara orang yang tidak shalat dan kekafiran begitu tipis. “Antara seorang lelaki dan kekafiran adalah (keadaan) tidak mau shalat,” sabda Rasulullah s.a.w. seperti diriwayatkan Imam Ahmad, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibn Majah.

Barangkali itu sebabnya maka Islam menetapkan bahwa shalat bisa dilakukan di mana saja. Seorang hamba tak perlu pergi ke masjid atau menunggu berdirinya suatu bangunan bernama masjid untuk berdialog dengan Allah. “Ke mana saja kamu menghadap, di sanalah dzat Allah (berada),” Allah berfirman. Karena itu, patut dihargai bagaimana pemuda pelancong tadi tetap menegakkan shalat meski ia sedang berada di kompleks candi, yang notabene rumah ibadah agama lain.

Hanya saja, tuntunan Islam mengajarkan, ada tempat-tempat tertentu di mana seorang muslim dilarang mengerjakan shalat. Jumlahnya, menurut Ibnul Arabi, ada 13 buah. Yakni, tempat buang air kecil, buang air besar atau tempat orang membuat kotoran lainnya; tempat pemotongan hewan; kuburan; di tengah jalan; di dalam kamar mandi; kandang hewan; di atas Baitullah (ka’bah); menghadap ke kuburan, walaupun bukan di kompleks pemakaman; menghadap ke dinding kakus yang ada najis padanya; di dalam gereja; si dalam kuil; menghadap ke patung; di dalam rumah penyiksaan.

Menyimak surat saudara, kami menduga pemuda yang saudara ceritakan melakukan shalat bukan di dalam candi, melainkan di luarnya. Namun, jika ia melakukan shalatnya itu dengan menghadap langsung ke arah patung-patung candi, maka itu dilarang. Jika si pemuda ini tahu bahwa itu dilarang tapi tetap ia terjang juga, maka shalatnya tidak sah. Jika tidak, shalatnya sah, dan mudah-mudahan ia memperoleh ampunan dari Allah yang Maha pengampun. Tapi bukankah di tempat-tempat rekreasi umumnya ada musala?

Menurut satu riwayat, Sayidina Umar ibn Khatthab r.a. semasa menjadi khalifah, setelah tentaranya berhasil menaklukkan daerah Syam dan menduduki kota Yerusalem, memasuki suatu gereja. Oleh Sophronius, uskup agung gereja Yerusalem itu, beliau dengan ramahnya disilakan shalat di dalam gereja itu. Tawaran itu ditolak dengan baik oleh ‘Umar bin Khatthab. Beliau bersama para jamaah, yakni para panglima yang mengikuti beliau, shalat di luar, tepatnya di samping gereja.

Artikel ini sudah terbit di Majalah Panji Masyarakat No.13 tahun 01 13 Juli 1997

Tentang Penulis

Panji Masyarakat

Platform Bersama Umat

Tinggalkan Komentar Anda