Umurnya 73 tahun ketika ia diberangkatkan ke tempat pengasingannya di Ambon. Kekayaannya ia berikan kepada istrinya di Kalisalak: dua rumah bambu, satu tempat masak, lima gudang pesantrian, tiga pintu kayu, dan 11 genderang untuk memanggil salat— seluruhnya bernilai sekitar 100 gulden.
Di sana dia tinggal di penjara. Pernah diberi izin tinggal di luar, tetapi ditolaknya lantaran usianya yang sudah tua.
Sebelum dibuang, pada 6 Mei 1859 dia dipanggil Residen Pekalongan Fransiscus Netscher. Hadir antara lain Raden Tumenggung Aria Puspodiningrat, bupati Batang, Raden Witiswodjo, jaksa Pekalongan, dan Sekretaris Karesidenan Johannes Nijzelaar. Mereka hendak menyelidiki perkara yang sudah bertahun-tahun dituduhkan kepada orang tua ini: memecah-belah penganut Islam dan tidak taat kepada kepala yang ditempatkan pemerintah. Ini sebenarnya hanya formalitas agar syarat pengasingan yang diminta Gubernur Jenderal terpenuhi. Berikut jalannya pemeriksaan (lihat Steenbrink, Beberapa Aspek tentang Islam …, 1984):
Siapa nama Anda, umur, dan tempat lahirmu
Haji Mohammad Ripangi. Saya kurang lebih 73 tahun dan lahir di Kendal, residentie Semarang, di mana ayah saya menjadi penghulu.
Mengapa meninggalkan tempat lahir Anda?
Saya naik haji ke Mekah dan sesudah delapan tahun saya kembali ke Kendal. Waktu saya tidak ada, istri saya meninggal. Kurang lebih 10 hari sesudah saya kembali saya ditawari kawin dengan janda Demang Kalisalak. Saya menerima, dan menetap di Kalisalak, Batang. Ini kurang lebih 20 tahun lalu. Ada berita, Anda pernah dipenjara di Kendal. Benar? Sebelum ke Mekah saya dipenjarakan untuk waktu yang singkat. Penghulu di sana menuduh saya mengajarkan ajaran palsu. Tetapi setelah terbukti tidak benar, saya dibebaskan. Saya tidak meninggalkan Kendal karena alasan lain dari yang sudah saya katakan.
Mengapa menetap di Kalisalak?
Karena di sana istri saya mempunyai rumah, dan saya tidak menemui famili lagi di Kendal.
Dengan maksud apa Anda membuka tempat pengajaran? Saya mendirikan sekolah di Kalisalak, permulaannya untuk anak-anak. Akhirnya lebih luas, orang dewasa juga. Ajaran apa yang diberikan?
Ajaran dan peraturan murni dari Al-Quran.
Apakah ajaran itu berbeda dari yang biasa di sini, dan kalau begitu apa saja perbedaannya?
Cara pendidikan saya lebih baik dari cara menurut adat sini, karena Al-Quran sering diajarkan dengan banyak kesalahan atau kekurangan.
Apakah naskah yang ada di sini ditulis Anda atau Anda mengajarkan kepada murid-murid?
Memang yang ditulis di situ yang saya ajarkan. Naskah ini terjemahan dan ringkasan dari buku-buku Arab tentang akidah dan fikih, dari ulama Mekah dan Aceh. Saya ikut pengajaran mereka dan mengarang dengan cara sendiri. Ada karangan lain yang ditulis dan disebarkan?
Selama 20 tahun saya sudah mengarang buku yang menerangkan beberapa peraturan Al-Quran atau dari tulisan ulama Arab. Buku itu ditulis di Kalisalak oleh santri saya, kemudian disebarkan, dan saya menerima uang, karena kertas dan lain-lain harus dibayar juga.
Tulisan itu sudah diterjemahkan dan diselidiki, dan membuktikan bahwa Anda menghasut rakyat supaya memberontak kepada kepala mereka yang mengabdi kepada raja kafir, jawaban Anda? Ajaran saya bukan ajaran baru, tetapi ajaran Al-Quran yang sudah ada sejak banyak abad.
Dengan maksud apa Anda memasukkan kecemasan dengan menyebarkan ajaran yang tidak cocok dengan agama orang pribumi di sini, yang begitu tajam Anda serang?
Saya mementingkan kepentingan rohani, bukan dunia.
Gubernur Jenderal Duymaer van Twist (1851-1856), yang dikenal sebagai orang “liberal”, berkali-kali menolak permintaan Residen Pekalongan untuk mengasingkan Haji Muhammad Rifa’i alias Ahmad Ripangi. Menurut dia, tuduhan kepada Ripangi tidak kuat. Lagi pula harus ada proses pengadilan. Van Twist menyarankan Residen Pekalongan supaya Ahmad Ripangi dipanggil ke pengadilan. Residen rupanya tidak senang. Tetapi karena tuduhan tidak cukup kuat, untuk sementara perkara ditutup.
Pada 1856 Van Twist digantikan Pahud, tokoh sangat konservatif dan suka mengambil tindakan keras. Toh Pahud menolak usul yang sama. Alasannya juga sama. Pada 30 April 1856, Residen Pekalongan kembali mengeluh soal Ripangi kepada Pahud. Katanya, dia menerima dua surat dari Bupati Batang yang meminta Ripangi diasingkan.
Atas dasar penyelidikan sang residen, Gubernur Jenderal lalu mengasingkan Ripangi lewat keputusan 9 Mei 1859. Dalam pertimbangan disebutkan, Ripangi tidak taat kepada kepala pribumi yang diangkat atas nama Raja Belanda, dan dengan demikian harus dianggap sebagai “bahaya politik”. Tindakan ini “tidak bersifat hukuman resmi”. Karena itu tidak ada perkara di pengadilan.
Muhammad Rifa’i sebetulnya produk khas pengajaran Islam di luar negeri pada abad ke-19. Mereka pulang ke Tanah Air dengan semangat memurnikan ajaran dan sikap melawan kekuasaan kafir. Belum muncul tema kebangsaan waktu itu.Satu hal perlu dicatat. Seperti diungkapkan Steenbrink, di dalam sejarah dakwah, Ripangi hampir bisa dianggap satu- satunya yang bisa memberikan uraian agama Islam tanpa bahasa Arab, dan mampu mengarang buku dalam bahasa Jawa yang menarik, memakai bentuk syair. Karya-karyanya antara lain Husnul Mathalib,Jam’ul Masail, dan Ri’ayatul Himmat.
Lan ngelmu pakeh prentah becike aja ngawur
ing pranataning ibadah murih jujur lan ngelmu kang wus tinutur
iku prentah ambeciki ati mluhur
marang Allah sineja ati sabenere aja kongsi nyimpang marang sasare
Syair ini mewejang soal ilmu fikih (pakeh) yang mengajarkan tata ibadah agar jujur dan “tidak ngatiwur”. Sementara itu ilmu “yang sudah disetut” (kang wus tinutur), yakni tasawuf, memperbaiki hati yang kacau dan menujukannya hanya kepada Allah.
Majalah Panji Masyarakat Edisi 12 tahun kedua 2018