Ads
Bintang Zaman

Agus Salim Bela Kartini yang Dituduh Anti-Islam

*Bagian 1 dari 2 tulisan

Kartini dituduh anti-Islam karena menyerang hukum Islam yang pro-poligami. Mengapa Haji. Agus Salim  membelanya?    

Pada permulaan tahun 1937 pemerintah Hindia Belanda mengedarkan rancangan “Ordonantie perkawinan tercatat” untuk mengetahui reaksi kalangan Islam,sebelum rencana tersebut dibawa ke Volksraad (Dewan Rakyat). Rancangan  itu  antara lain mengenai larangan poligami, perceraian melalui keputusan hakim, dan sokongan kepada perempuan yang dicerai dan anak-anak. Peraturan ini memang tidak dimaksudkan untuk penduduk pada umumnya, tapi hanya bagi orang Indonesia yang sukarela tunduk pada ordonansi tersebut. Artinya tidak ada keharusan bagi seseorang untuk mencatatkan pernikahannya di kantor catatan sipil. Tetapi rancangan ini kemudian mendapat tantangan keras terutama dari kalangan Islam. Yang menolak rancangan yang oleh beberapa kalangan dinilai akan memperbaiki kedudukan wanita itu antara lain Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah/Aisyiyah, Partai Syarikat Islam Indonesia, Barisan Penyadar Partai Syarikat Islam pimpinan Haji  Agus Salim, H. Abdul Karim Amrullah dan  ulama-ulama Minangkabau lainnya, dan banyak lagi. 

Agus Salim dan Soekarno dalam tahanan Belanda (foto : koleksi Tropen Museum Belanda)

Pidato-pidato dan tulisan-tulisan yang mengecam rencana tersebut baru reda setelah kongres Majelis ‘Alaa Islam Indonesia (MIAI). Organisasi ini didirikan pada 21 September 1937 oleh K.H. Mas Mansur dari Muhammadiyah, K.H. Abdul Wahab Chasbullah dan K.H. Muhammad Dahlan (Nahdlatul Ulama) dan Warkhadun Wondoamiseno dari Partai Syarikat Islam Indonesia. MIAI didirikan sebagai sebuah federasi yang akan menjadi tempat permusyawaratan, suatu badan perwakilan yang terdiri dari wakil-wakil dan utusan-utusan dari beberapa perhimpunan yang berdasar agama Islam di seluruh Indonesia Tujuannya untuk membicarakan dan memutuskan soal-soal yang dipandang penting bagi kemaslahatan umat dan agama Islam. Hasil keputusan tesebut harus dipegang teguh dan dilaksanakan bersama-sama oleh segenap perhimpunan yang menjadi angotanya. Pada tahun 1943 atau zaman pendudukan Jepang organisasi ini dibubarkan, dan selanjutnya dibentuk Majelis Syuro Muslimin Indonesia atau Masyumi.

Memperlemah Perjuangan Kemerdekaan

Dalam kongresnya yang pertama pada tahun 1938 di Surabaya, MIAI memang membahas sebuah artikel yang ditulis oleh Siti Sumandari di majalah Bangun, yang diterbitkan oleh Partai Indonesia Raya (Parindra), pimpinan Dokter Sutomo. Tulisan itu  dimaksudkan untuk membela rancangan undang-undang perkawinan itu, tetapi di dalamnya terdapat kata-kata yang menghina Nabi, dan menyerang peraturan perkawinan Islam. Hamka dalam Ayahku (1982) mengungkapkan: “Diceritakannya perkawinan Nabi dengan Siti Zainab, janda dari anak angkatnya        Zaid. Kedua pemuda itu (Siti Sumandari dan Suroto, redaktur Bangun yang menulis kata pengantar untuk tulisan Sumandari dan mendukung pendapat pada             artikel tersebut — pen) mengambil dan mengutip beberapa riwayat dari buku-    buku yang dikeluarkan oleh orang Kristen, di dalam bahasa Belanda. Maka tulisan itu pun mendapat bantahan yang sekeras-kerasnya dari surat-surat kabar Islam. Hamka pun turut membantahnya di majalah Pedoman Masyarakat. Bertubi-tubilah datang bantahan, protes dan meluaplah kemarahan kaum Muslimin kepada Sumandari-Suroto, dituduh menghina Nabi Muhammad s.a.w.”

Kongres menuntut agar pemerintah mengambil tindakan terhadap penulis bersangkutan dan penulis mana pun yang berbuat demikian. Sumandari dan Suroto sendiri akhirnya meminta maaf. Mereka mengaku tidak tahu tentang Islam. Sutomo, pemimpin Parindra, yang juga menjadi sasaran kemarahan kaum Muslimin atas sokongannya terhadap tulisan itu, juga minta maaf secara terbuka. Sastrohutomo, ayah Sumandari, juga minta maaf untuk anaknya. Sedangkan Suroto diberhentikan dari pekerjaannya. Menurut A. Gaffar Ismail, tokoh Muhammadiyah, seperti dikutip Hamka, kedua pemuda itu bukanlah anti-Islam, melainkan sedang mempelajari agama. Hanya sayang, karena dari kecil tidak ada didikan agama, maka amat tipislah keislamannya itu    

Sebenarnya suara-suara perkumpulan perempuan sendiri yang mendukung rancangan itu tidak cukup kuat. Menurut perkiraan KH Abdul Wahab Hasbullah pendukungnya hanya 10 persen. Bahkan Kongres Perempuan Indonesia, seperti yang dianjurkan Maria Ulfah, tidak mengambil keputusan mengenai masalah yang sensitif ini, walaupun ia sendiri menyetujui rancangan tersebut. Maria Ulfah mengatakan, “Jika Belanda betul-betul berniat baik, maka ia dapat saja mengumumkan            berlakunya  ordonansi tersebut tanpa konsultasi-konsultasi segala. Apakah mungkin Belanda sengaja melemparkan gagasan ini untuk diputuskan oleh kaum wanita Indonesia, dengan perhitungan bahwa akan terjadi perpecahan di kalangan kaum pergerakan wanita yang berarti memperlemah perjuangan kemerdekaan?”

Akhirnya, rancangan “Ordonantie perkawinan tercatat” yang akan diajukan  Pemerintah Hindia Belanda itu terkubur sebelum sampai ke Volksraad. G.F. Pijper, advisieur Kantoor voor Inlandschezaken, mencatat bahwa penolakan kalangan Islam terhadap ordanansi  perkawinan itu sebagai “bukti kekuatan Islam”. Juga Harry J. Benda yang mengatakan, bahwa selama tiga dasawarsa, baru kali itulah Islam Indonesia berhasil mendemonstrasikan kekuatannya.

Menyusul kandasnya rancangan ordonansi tersebut, beberapa perkumpulan perempuan di Jakarta,  pada akhir 1937  membentuk Komite Perlindungan Kaum Perempuan dan Anak-anak Indonesia (KPKPAI), yang berfungsi seperti BP4 (Badan Penasehat Perkawinan, Perselesihan  dan Perceraian) sekarang. Pada Kongres Perempuan Indonesia III tahun 1938 di Bandung, KPKPAI diubah menjadi Badan Perlindungan Perempuan Indonesia dalam Perkawinan (BPIP). Tugasnya sebagai biro konsultasi perkawinan, dan mengumpulkan bahan-bahan untuk menyusun sebuah rancangan undang-undang perkawinan bagi umat Islam.

Yang menarik, perdebatan mengenai perkawinan, khususnya tentang poligami dan perceraian, disebut sebagai debat antara dua kubu, yakni antara  aliran Islam dan aliran kebangsaan. Pada tahun 1920-an dan 1930-an kebangsaan ini diartikan  bermacam-macam, seperti chauvinisme, anti-Islam, dan netral agama. Pandangan polaristis ini masih membagi lagi aliran Islam ke  dalam aliran kolot dan aliran modern.  Aliran kolot mengenai perkawinan ini antara lain terdapat dalam sebuah risalah, Kewajiban atas Perempuan Islam bagi Suaminya, karangan Mahyidin Mukti, guru agama di Singkel (Aceh), yang diterbitkan di Bukitinggi  pada tahun 1936, dan Perkawinan Islam oleh Haji H. Aji M Noer Ali (Hamna), terbitan  Teluk Kuantan. Sedangkan aliran yang (agak) modern dapat dibaca antara lain dalam  buku Suami Istri  keluaran Balai Pustaka 1924, karangan A. Latief.  Penulis buku ini pada tahun 1924 sudah menolak perceraian yang mudah dan poligami karena nafsu berahi itu tak terbatas.  Haji Agus Salim, tokoh yang akan kita bicarakan,  juga dimasukkan  dalam golongan ini.

Tentang Penulis

Avatar photo

A.Suryana Sudrajat

Pemimpin Redaksi Panji Masyarakat, pengasuh Pondok Pesantren Al-Ihsan Anyer, Serang, Banten. Ia juga penulis dan editor buku.

Tinggalkan Komentar Anda