Insya Allah jika tak ada aral melintang, Pemilu 17 April 2019 kelak, akan menghasilkan seorang Presiden, seorang Wakil Presiden, 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR –RI), 136 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), 2.207 anggota DPRD – I dan17.610 anggota DPRD – II. Mereka itu akan mengucapkan sumpah atau janji, melengkapi sumpah atau janji sekitar 4.351.490 aparatur sipil negara dan sekitar 800 ribu anggota TNI/POLRI.
Sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden itu berbunyi, “Demi Allah saya bersumpah (Saya berjanji dengan sungguh-sungguh) akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.”
Adapun sumpah atau janji anggota legislatif berbunyi,
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Sementara itu sumpah dan janji aparatur sipil negara berbunyi, “Demi Allah/Atas Nama Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah; bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara”.
Jika kita telaah secara seksama ketiga jenis sumpah dan janji tersebut, nampak tidak ada sanksi yang menyertainya apabila si pengucap melanggar sumpah atau janjinya. Semua tergantung moral si pengucap, sedangkan akibat atau sanksi pelanggaran bagaikan kalimat wallahu a’lam. Terserah Gusti Allah dan hanya Allah yang Maha Tahu.
Di negara-negara maju yang bukan negara Islam, kejujuran dan moral merupakan tolok ukur utama atas integritas seseorang.