Pertanyaan Saudara Andi Mallarangeng, dari Mampang Prapatan, Jakarta, lebaran yang lalu mudik ke kampungnya di Ujungpandang bersama seorang kawan. Perjalanan dengan kapal laut memakan waktu tiga hari. Selama itu kawan Andi melakukan salat dengan jamak qasar, sementara Andi tidak. Alasan Andi: air dan tempat cukup memadai untuk bisa melakukan salat secara biasa. Namun ketika hal ini dikemukakan kepada kawannya, ia tidak mau terima. Katanya, qasar dan jamak adalah fasilitas dari Allah, dan harus kita gunakan kalau kita memang hamba yang taat. Adapun sikap yang diambil Saudara Andi, menurut dia, bisa dinilai sombong di hadapan agama. Pertanyaan Andi: bagaimana sebenarnya?
Jawaban
Untuk yang belum tahu masalahnya, lebih dulu patut dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan jamak (jam’) adalah penggabungan dua salat. Dalam hal ini zuhur dengan asar atau magrib dengan isya. Subuh tidak bisa digabung. Juga asar tidak bisa digabungkan dengan magrib. Adapun yang disebut qasar (qashr) adalah penyingkatan salat yang empat rakaat menjadi dua. Salat zuhur dan salat asar, kalau digabungkan dalam jamak qasar, dikerjakan dua dua. Isya dan magrib menjadi dua dan tiga—karena salat magrib, seperti juga subuh, tidak bisa disingkat. Dan semua itu hanya boleh dikerjakan karena alasan-alasan tertentu, misalnya perjalanan jauh (safar; orangnya disebut musafir).
Mengenai jumlah rakaat salat, ada penuturan dari Aisyah r.a., menurut riwayat Ahmad, Al Baihaqi, Ibn Hibban dan Ibn Khuzaimah. Kata Aisyah, “Dahulu, di Makkah, salat difardukan dua rakaat dua rakaat. Ketika Rasulullah s.a.w. masuk Madinah (berhijrah), beliau tambahi yang dua rakaat itu dua rakaat lagi kecuali salat magrib (hanya ditambah satu), karena magrib itu witir(nya) siang, dan salat subuh (tidak ditambah), karena bacaannya yang panjang (menurut praktek Nabi, bacaan Quran pada salat subuh lebih panjang dibanding pada salat lain). Kemudian jika beliau bepergian, beliau bersembahyang dengan salat yang pertama” yakni yang difardukan di Makkah, masing-masing dua rakaat, kecuali magrib yang tiga dan subuh yang dua. Riwayat penambahan rakaat yang diterangkan istri Nabi ini bisa kita lihat cerminannya pada kenyataan bahwa posisi semua salat, pada akhir rakaat kedua, pasti duduk dan ini gesture (haiah) yang (tadinya) dipersiapkan untuk melakukan salam. Kecuali pada sebagian salat sunat.
Syahdan, kawan Saudara Andi benar dalam satu hal. Yaitu ketika ia mengatakan bahwa qasar dan jamak (penyingkatan dan penggabungan) adalah fasilitas dari Allah. Dahulu Ya’la ibn Umaiyah pernah bertanya kepada Saidina Umar ibnul Khaththab: “Apa pendapat Bapak mengenai oran-gorang yang menyingkat salat, padahal Allah Azza wa Jalla berfirman, ‘Dan bila kamu bepergian di muka bumi maka tiada dosa bagimu kalau kamu menyingkat salat, jika kamu takut akan dibencanai orang-orang kafir’ (Q. 4:101). Padahal sekarang tidak begitu?” Yang dimaksud Ya’la: ayat itu dulu diturunkan sehubungan dengan situasi yang penuh ancaman musuh, sehingga orang dibolehkan menyingkat salat bila mereka takut. Sekarang keadaan sudah aman, kok masih ada ketentuan qasar?
Maka, jawab Umar, “Aku juga heran, seperti kamu. Maka dulu aku sebut hal itu kepada Rasulullah s.a.w. Jawab beliau: ‘(Itu) sadakah yang diberikan Allah kepada kamu. Kamu terima sajalah sadakahNya’.” Rriwayat Al Jama’ah. Nah, sadakah itulah, alias hadiah, yang oleh kawan Saudara Andi disebut ‘fasilitas’. Dalam istilah teknis agama, itu dinamakan rukhshah, keringanan. Masalahnya, sekarang, apakah ketentuan dalam rukhshah itu merupakan kewajiban? Dan apakah kata-kata Aisyah bahwa Rasulullah, bila bepergian, “memakai salat model Makkah” (dua rakaat, kecuali magrib dan subuh) itu mengimplikasikan hukum wajib?