Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (27/2-1/3/2019) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar Citangkolo, Kota Banjar, Jawa Barat, masih menyisakan perdebatan di masyarakat. Dalam perhelatan ini Komisi Bahtsul Masail Diniyah Maudluiyah memutuskan tidak menggunakan kata “kafir” bagi nonmuslim di Indonesia.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Abdul Moqsith Ghazali, menyatakan bahwa kafir seringkali disebutkan oleh sekelompok orang untuk melabeli kelompok atau individu yang bertentangan dengan ajaran yang mereka yakini, kepada nonmuslim, bahkan terhadap sesama muslim sendiri. Kata dia, para kiai menyepakati tidak menggunakan kata kafir, tetapi menggunakan istilah muwathinun, yaitu warga negara. Hal ini menurutnya menunjukkan kesetaraan status muslim dan nonmuslim di dalam sebuah negara. Meski begitu, dia menambahkan, kesepakatan ini bukan berarti menghapus kata kafir. Kata dia, penyebutan kafir terhadap nonmmuslim di Indonesia rasanya tidak bijak. “Memberikan label kafir kepada warga Indonesia yang ikut merancang desain negara Indonesia rasanya kurang bijaksana,” kata Kiai Moqsith.
Menurut Moqsith, pembahasan tentang status nonmuslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dilakukan mengingat masih adanya sebagian warga negara lain yang mempersoalkan status kewargaanegaraan. “(Mereka) memberikan atribusi teologis yang diskriminatif dalam tanda petik kepada sekelompok warga negara lain. Kata kafir menyakiti sebagian kelompok nonmuslim yang dianggap mengandung unsur kekerasan teologis,” kata Moqsith.
Para musyawirin alias peserta Munas meyepakati bahwa Pancasila, sebagai dasar negara, Pancasila berhasil menyatukan rakyat Indonesia yang plural, baik dari sudut etnis dan suku maupun agama dan budaya. Di bawah payung Pancasila, seluruh warga negara adalah setara, yang satu tak lebih unggul dari yang lain berdasarkan suku, etnis, bahkan agama. Hal ini selaras dengan yang pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW dengan membuat Piagam Madinah untuk menyatukan seluruh penduduk Madinah. Piagam Madinah itu menegaskan bahwa seluruh penduduk Madinah adalah satu kesatuan bangsa/umat, yang berdaulat di hadapan bangsa/umat lainnya, tanpa diskriminasi.
Keputusan Munas Alim Ulama NU itu, tidak syak lagi memancing reaksi keras dari sebagian kaum muslim Indonesia. Mereka menyatakan bahwa demi toleransi NU telah mengganti kata kafir dengan nonmuslim. Padahal kata itu berulang kali digunakan di dalam Alquran. Ada juga yang mengatakan bahwa sesungguhnya tidak ada masalah dalam kehidupan dan pergaulan sehari-hari antar pemeluk agama. Jadi, mengapa harus cari masalah dengan mengganti istilah kafir dengan nonmuslim? Bukankah itu mubazir dan hanya membuang-buang energi?
Menurut Din Syamsuddin, ketua Dewan Pertimbangan Pusat MUI, kafir merupakan istilah teologis-etis, sedangan muwathin (warga negara) termasuk dalam kategori sosial-poitik. Oleh karena itu ketika kedua istilah yang berada dalam kategori yang berbeda itu dikaitkan maka terjadilah kerancuan. “Polemik pun berkembang pada konseptualisasi kafir secara teologis (berdasarkan asumsi bahwa Munas menafikan atau meniadakan istilah kafir). Terjadilah semacam kerancuan atas kerancuan (tahafutut tahafut),” kata mantan ketua umum PP Muammadiyah itu. Dia menyatakan, bahwa istilah kafir dan bentuk-bentuk derivatifnya (kafara, kufr, kuffar, kafirun) yang disebut 525 kali dalam Alquran adalah dalalah Ilahiyah, penunjukan Ilahi terhadap perilaku, sosok, dan figur manusia tertentu. Oleh karena itu, menurut Din, kafir merupakan konsep teologis sekaligus etis karena berhubungan dengan pandangan ketuhanan dan sikap terhadap hal ketuhanan.
Dalam pandangan Din, dari sudut keyakinan Islam, orang kafir adalah penganut keyakinan selain atau di luar Islam. Sebenarnya istilah tentang “orang luar” ini biasa dalam setiap agama yang memiliki kriteria keyakinan (benchmarking of belief). Orang yang tidak memenuhi kriteria tersebut dianggap orang luar (outsiders) atau orang lain (the others). Semua agama, seperti Yahudi, Kristen, Hindu, atau Buddha, kata dia, memiliki istilah atau konsep tentang “orang luar” dan “orang lain” ini dan itu termaktub dalam Kitab Suci. “Istilah semacam ini bersifat datar saja dan tidak menimbulkan keberatan dari pihak lain, baik karena memakluminya maupun karena memang mereka merasa bukan “orang dalam” lingkaran keyakinan tersebut. Masalah akan muncul jika istilah semacam kafir tersebut dipakai dalam nada labelisasi negatif atau peyoratif yang bersifat menghina atau menista,” ungkap Din.
Adapun istilah atau konsep muwathin, warga negara, menurut Din, muncul sejalan dengan pembentukan negara-bangsa (nation-state), bahkan sudah ada sejak pembahasan tentang konsep negara atau masyarakat kewargaan pada Zaman Yunani Kuno. Di kalangan pemikir muslim konsep ini berkembang sejalan dengan perkembangan negara-bangsa tadi. Pemikir politik Muslim kontemporer, seperti Bassam Tibi dan Fahmi Huwaidy sudah mulai mengemukan istilah Arab/Islam al-muwathanah sebagai padanan citizenship. “Terakhir ini konsep al-muwathanah menjadi pilihan dunia terutama dalam bentuk al-muwathanah al-musytarakah atau common citizenship atau kewarganegaraan bersama.”.
Sebenarnya, menurut Din, di negeri kita isu muwathanah ini sebenarnya sudah lama selesai. Hal ini karena Indonesia dari awal kelahirannya telah memiliki kesepakatan seperti Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika, yang oleh semua pihak dianggap sebagai kristalisasi nilai-nilai agama. Dengan kata lain, konsep muwathanah tidak ada masalah di Indonesia dan sudah lama dipraktekkan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan. Jika belakangan muncul gejala intoleransi dan eksklusi, kata Din, itu lebih merupakan ekspresi dari aksi-reaksi terhadap masih adanya kesenjangan sosial-ekonomi. Dalam pada itu, memang tidak bisa dinafikan jika belakangan ini terdapat gejala yang mengkhawatirkan di tengah masyarakat. Yakni membawa-bawa agama ke dalam politik, seperti menyebut istilah kafir kepada sesama anak bangsa. Padahal mereka adalah warga negara atau muwathin yang memiliki hak yang satu sama dengan lainnya. Dengan demikian, anjuran ulama NU agar istilah kafir diganti dengan nonmuslim sesungguhnya harus dipahami sebagai bagian dari ikhtiar kontekstualisasi sebuah istilah sesuai dengan situasi dan kondisi. Hanya saja seperti dikemukakan Radjasa Mu’tasim, dosen Pascasarjana UIN Yogyakarta, tidak sedikit di antara kaum muslim yang memahami hal itu sebagai pengingkaran terhadap Alquran, firman Allah yang mutlak. “Padahal jelas itu hanya terkait dengan muamalah, tidak menyangkut keyakinan. “Jadi para ulama itu bukan melarang umat mengatakan kafir, tetapi menganjurkan untuk menggunakan istilah itu secara tepat,” ungkap Radjasa.
Tapi apa hendak dikata polemik telah berkembang secara rancu, dan alih-alih umat memperoleh pencerahan, di antara mereka justru saling olok-olok. (ASS)